Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kepolisian Perairan (Dit Polair) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menuntaskan enam kasus "illegal fishing" selama tiga bulan pertama di tahun 2016.

Kasi Gakkum Dit Polair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Nugraha di Pangkalpinang, Kamis, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan empat kasus ke Kejati Babel dan dinyatakan lengkap (P-21).

Sedangkan dua kasus lainnya dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel setelah memperoleh keterangan ahli.

"Empat kasus yang dinaikan ke Kejati, yakni dengan tersangka Akiang, Ismail, Nazarudin dan Zikri," katanya.

Tersangka berserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut. "Sementara dua kasus yang dilimpahkan ke DKP Babel yakni dengan tersangka Ujang Sunaria dan Mulyadi," katanya.

Dia mengatakan, untuk tersangka Akiang sudah mulai disidik pada 14 Februari, sedangkan Ismail, Nazarudin dan Zikri disidik pada 24 Februari lalu. Sementara untuk tersangka Ujang Sunaria disidik pada 24 Februari dan Mulyadi disidik pada 19 Maret lalu," katanya.

"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Akiang berupa 191,5 kilogram ikan campur, satu unit KM Fiona beserta dokumen kapal, GPS, jaring trawl berikut perlengkapannya. Sedangkan untuk Tersangka Ismail yaitu 236,4 kg ikan campur, satu unit KM Empat Putra 2 beserta dokumen, kompas dan jaring trawl berikut perlengkapannya," ujarnya.

Sedangkan untuk barang bukti tersangka Nazarudin, yakni 496 kilogram ikan campur, satu unit KM Empat Putra 7, set jaring trawl. Sementara untuk barang bukti tersangka Zikri, yaitu 402,3 kilogram ikan campur, satu unit KM Sumber beserta dokumen dan set jaring Trawl.

"Untuk tersangka Ujang Sunaria, barang buktinya, yaitu satu unit KM Sakina dan set jaring trawl. Selanjutnya untuk tersangka Mulyadi, barang buktinya, yaitu satu unit KM Elin dan set jaring trawl," katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka Ujang Sunaria dan Mulyadi dan berdasarkan hasil keterangan ahli dari DKP Babel, kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke DKP Babel dengan alasan kapal motor tersebut belum melakukan kegiatan penangkapan ikan dan di dalamnya tidak ditemukan ikan hasil tangkapan.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016