Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekuk kapal ikan asing berbendera Filipina yang melakukan praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
"Kami mengkonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Jumat (8/5) pukul 11.35 WITA. Kapal ikan asing tersebut sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Kapal ikan asing ilegal yang ditangkap itu, lanjut dia, diketahui bernama FBca CANTHER JHON yang mengoperasikan alat penangkapan ikan tuna handline dan diawaki oleh delapan awak kapal berkewarganegaraan Filipina.
Ia memastikan seluruh awak kapal itu telah ditangani sesuai dengan prosedur dan protokol penanganan COVID-19 sebagai langkah antisipasi dan upaya meminimalisasi risiko.
Baca juga: Kapal kargo berbendera Singapura kandas di perairan Belitung
"Jajaran petugas kami di lapangan telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Bitung untuk melaksanakan serangkaian tes kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. Hal ini penting dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19," katanya.
Ia memaparkan kapal ikan asing itu ditangkap pada posisi koordinat 06°24.401' LU - 127°40.329' BT. Adapun operasi penangkapan ini dilakukan oleh KP Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan.
Menurut dia, penangkapan kapal ikan asing tersebut menunjukkan kinerja Sistem Pengawasan Terpadu/Integrated Surveillance System (ISS) semakin baik.
Sementara itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa salah satu tantangan dalam proses penangkapan di perbatasan adalah modus operandi kapal ikan asing yang acap kali mengelabui aparat dengan berada di luar perbatasan RI pada saat kapal pengawas melakukan patroli.
Hal ini juga yang dilakukan oleh FBca CANTHER JHON yang memang didesain sebagai kapal penangkap yang biasanya bergerak mobile dari satu rumpon ke rumpon lainnya.
"Ini tipikal kapal-kapal yang memang sangat efektif menangkap tuna, ukurannya tidak terlalu besar dengan pergerakan sangat mobile. Kita jangan underestimate dengan ukuran yang kecil karena kapal-kapal ini biasanya dikawal oleh kapal penampung berukuran besar yang menunggu di dekat perbatasan," ucapnya.
Dengan penangkapan 1 KIA, maka sebanyak 33 KIA ilegal telah ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP. 33 KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 9 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal (berbendera Taiwan).
Baca juga: Korban jiwa akibat kebakaran kapal tanker di Pelabuhan Belawan lima orang
Berita Terkait
KKP tangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina
11 April 2018 20:07
Nelayan Bangka Selatan resah dengan maraknya "illegal fishing"
25 Januari 2020 17:05
Presiden Jokowi sebut hampir tak ada lagi "illegal fishing" di laut Indonesia
30 Januari 2019 19:48
Indonesia-Namibia sepakat bersama perangi "illegal fishing"
30 Agustus 2018 17:53
Menteri Susi: penenggelaman kapal "illegal fishing" diatur UU
9 Januari 2018 12:16
Susi Paparkan Dampak Perang Melawan "Illegal Fishing"
19 Oktober 2017 05:19
Ditpolair Babel Amankan Dua Kapal "Illegal Fishing"
12 Januari 2017 22:54
Menteri Susi Minta Peran Interpol Berantas "Illegal-Fishing"
9 November 2016 14:43