Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan membentuk relawan pemadam kebakaran (Repkar) guna mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya ancaman kebakaran.
"Pada tahun ini kami akan membentuk relawan pemadam kebakaran berjumlah kurang lebih 100 orang," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Belitung, Agus Supriadi di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, pembentukan relawan pemadam kebakaran tersebut bertujuan untuk membantu kerja petugas pemadam di lapangan saat terjadinya peristiwa kebakaran.
"Karena ini namanya relawan tentu mereka akan membantu kerja petugas pemadam di lapangan," ujarnya.
Selain itu, para relawan juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan peristiwa kebakaran.
Dirinya menilai, Belitung sudah saatnya memiliki relawan pemadam kebakaran di masing-masing kecamatan wilayah itu.
"Kemudian hal ini menyangkut dengan keterjangkauan daerah dalam suatu kejadian atau peristiwa kebakaran," katanya.
Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota disebutkan "quick respon" dari menerima informasi peristiwa kebakaran sampai tiba di lokasi kejadian adalah 15 menit.
"Dengan jarak tempuh sekitar 7,5 kilometer dari pos damkar pusat dan itu dinamakan daerah manajemen kebakaran di luar itu adalah daerah yang tidak terlindungi," ujarnya.
Oleh karena itu, guna membantu petugas damkar dalam menangani kebakaran di wilayah yang tidak terlindungi tersebut dibutuhkan peran relawan pemadam kebakaran.
"Jadi mereka para relawan ini sudah bisa tiba di lokasi kejadian terlebih dahulu atau lebih awal sambil menunggu bantuan dari pos pusat dalam masa "respon time" yang dimaksud tadi," katanya.
Dikatakan dia, rencananya relawan pemadam kebakaran akan dibentuk di setiap kecamatan ataupun masing-masing desa di daerah itu.
Dengan demikian, pihaknya akan menyiapkan peraturan bupati terlebih dahulu sebagai landasan hukum dalam pembentukan relawan pemadam kebakaran.
"Kami butuh landasan hukum untuk pembentukan relawan pemadam kebakaran sehingga pada tahun depan sudah bisa dilakukan pengganggaran untuk para relawan," ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap relawan pemadam kebakaran tersebut nantinya akan mengikuti pelatihan guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan diri dalam menangani peristiwa kebakaran.
"Mereka tetap akan diberikan pelatihan sedangkan untuk jangka panjang kami akan anggarkan peralatan bagi mereka," katanya.
Menurutnya, setiap nama relawan pemadam tersebut nantinya memiliki identitas dan legalitas yang jelas.
"Keanggotaan mereka ini akan kami register atau daftarkan sampai ke Kemendagri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Pada tahun ini kami akan membentuk relawan pemadam kebakaran berjumlah kurang lebih 100 orang," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Belitung, Agus Supriadi di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, pembentukan relawan pemadam kebakaran tersebut bertujuan untuk membantu kerja petugas pemadam di lapangan saat terjadinya peristiwa kebakaran.
"Karena ini namanya relawan tentu mereka akan membantu kerja petugas pemadam di lapangan," ujarnya.
Selain itu, para relawan juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan peristiwa kebakaran.
Dirinya menilai, Belitung sudah saatnya memiliki relawan pemadam kebakaran di masing-masing kecamatan wilayah itu.
"Kemudian hal ini menyangkut dengan keterjangkauan daerah dalam suatu kejadian atau peristiwa kebakaran," katanya.
Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota disebutkan "quick respon" dari menerima informasi peristiwa kebakaran sampai tiba di lokasi kejadian adalah 15 menit.
"Dengan jarak tempuh sekitar 7,5 kilometer dari pos damkar pusat dan itu dinamakan daerah manajemen kebakaran di luar itu adalah daerah yang tidak terlindungi," ujarnya.
Oleh karena itu, guna membantu petugas damkar dalam menangani kebakaran di wilayah yang tidak terlindungi tersebut dibutuhkan peran relawan pemadam kebakaran.
"Jadi mereka para relawan ini sudah bisa tiba di lokasi kejadian terlebih dahulu atau lebih awal sambil menunggu bantuan dari pos pusat dalam masa "respon time" yang dimaksud tadi," katanya.
Dikatakan dia, rencananya relawan pemadam kebakaran akan dibentuk di setiap kecamatan ataupun masing-masing desa di daerah itu.
Dengan demikian, pihaknya akan menyiapkan peraturan bupati terlebih dahulu sebagai landasan hukum dalam pembentukan relawan pemadam kebakaran.
"Kami butuh landasan hukum untuk pembentukan relawan pemadam kebakaran sehingga pada tahun depan sudah bisa dilakukan pengganggaran untuk para relawan," ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap relawan pemadam kebakaran tersebut nantinya akan mengikuti pelatihan guna meningkatkan kapasitas dan kemampuan diri dalam menangani peristiwa kebakaran.
"Mereka tetap akan diberikan pelatihan sedangkan untuk jangka panjang kami akan anggarkan peralatan bagi mereka," katanya.
Menurutnya, setiap nama relawan pemadam tersebut nantinya memiliki identitas dan legalitas yang jelas.
"Keanggotaan mereka ini akan kami register atau daftarkan sampai ke Kemendagri," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023