Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengatur mekanisme pasar dan harga tandan segar sawit (TBS), guna mencegah persaingan yang tidak sehat yang merugikan petani sawit di daerah itu.
"Kita akan mengeluarkan peraturan daerah untuk mengatur sistem dan mekanisme jual beli dan penetapan harga TBS," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kepulauan Babel, Budiman Ginting, usai Rakor Tim Pengawas Harga TBS di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan pengawasan mekanisme pasar TBS ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 dan Pergub Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
"Peraturan ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun, sehingga mekanisme jual beli TBS berjalan sehat dan saling menguntungkan," ujarnya.
Menurut dia dengan adanya regulasi ini dapat memberikan alternatif pengaturan perhitungan harga TBS melalui formulasi rumus harga dengan komponen harga yang dapat diketahui secara terbuka.
"Kita menginginkan perkebunan kelapa sawit ini berkembang dengan baik dengan perolehan harga TBS yang wajar," ujarnya.
Ia mengatakan rapat penentuan nilai indeks dan harga TBS akan dilaksanakan sebulan sekali disetiap pertengahan bulan di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya hasil dari rapat yang ditetapkan oleh Tim TBS ini nantinya disebarluaskan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga pengusaha tidak bisa lagi membeli TBS petani di bawah harga pasaran.
"Petani yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit dapat menjual TBS dengan harga pasaran yang telah ditetapkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kita akan mengeluarkan peraturan daerah untuk mengatur sistem dan mekanisme jual beli dan penetapan harga TBS," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kepulauan Babel, Budiman Ginting, usai Rakor Tim Pengawas Harga TBS di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan pengawasan mekanisme pasar TBS ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 dan Pergub Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
"Peraturan ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun, sehingga mekanisme jual beli TBS berjalan sehat dan saling menguntungkan," ujarnya.
Menurut dia dengan adanya regulasi ini dapat memberikan alternatif pengaturan perhitungan harga TBS melalui formulasi rumus harga dengan komponen harga yang dapat diketahui secara terbuka.
"Kita menginginkan perkebunan kelapa sawit ini berkembang dengan baik dengan perolehan harga TBS yang wajar," ujarnya.
Ia mengatakan rapat penentuan nilai indeks dan harga TBS akan dilaksanakan sebulan sekali disetiap pertengahan bulan di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya hasil dari rapat yang ditetapkan oleh Tim TBS ini nantinya disebarluaskan kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga pengusaha tidak bisa lagi membeli TBS petani di bawah harga pasaran.
"Petani yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit dapat menjual TBS dengan harga pasaran yang telah ditetapkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016