Pakar Ilmu Kesehatan yang juga Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan penggunaan istilah "pencabutan pandemi" COVID-19 di Indonesia tidak tepat.
"Istilah 'pencabutan pandemi' mungkin tidak terlalu tepat. 'Pan' artinya semua, atau banyak, jadi istilah pandemi itu menggambarkan keadaan semua atau banyak negara, katakanlah keadaan dunia," kata Tjandra Yoga yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tjandra yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengatakan satu negara dapat mendeklarasikan endemi, tetapi untuk memastikan situasi itu masih pandemi atau tidak, adalah kewajiban Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menilai keadaan dunia, bukan satu negara saja.
Selain itu, kata Tjandra, Pemerintah Indonesia juga tidak pernah mengeluarkan ketetapan bahwa Indonesia sedang pandemi. "Jadi tentu baiknya istilahnya kini tidak perlu disebut pandemi dicabut," katanya.
Penggunaan istilah yang tepat, menurut Tjandra, adalah pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia, sebab COVID-19 sudah berhasil diatasi.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 114 orang di hari pencabutan status pandemi
Baca juga: Presiden Jokowi resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia
"Bisa disebut sudah endemi, bisa juga disebut bahwa COVID-19 sudah teratasi," katanya.
Tjandra mengatakan endemi bukan berarti virus Corona sebagai sumber penyakit sudah tidak ada lagi di Indonesia, bahkan dunia. Endemi justru menunjukkan bahwa penyakit masih ada, walau angka kasusnya rendah.
"Tegasnya, Virus SARS CoV-2 penyebab COVID masih ada, pasiennya juga masih akan tetap ada, yang dirawat di RS juga akan tetap ada, dan bahkan yang meninggal masih akan tetap ada, sama seperti masih ada yang sakit, dirawat dan meninggal karena penyakit menular lainnya," katanya.
Tjandra yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara mengatakan jumlah kasus dan kematian akibat COVID-19 hampir di semua negara di dunia saat ini sudah amat rendah dan terus menurun.
"Itulah antara lain alasannya maka pada 5 Mei 2023 WHO sudah menyatakan bahwa COVID-19 sudah bukan darurat kesehatan global lagi," katanya.
Hal yang sama juga terjadi di negara Indonesia, kasus dan kematian sudah rendah dan bertahan beberapa bulan terakhir, sehingga sudah pada tempatnya COVID-19 dinyatakan sebagai endemi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Istilah 'pencabutan pandemi' mungkin tidak terlalu tepat. 'Pan' artinya semua, atau banyak, jadi istilah pandemi itu menggambarkan keadaan semua atau banyak negara, katakanlah keadaan dunia," kata Tjandra Yoga yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tjandra yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) mengatakan satu negara dapat mendeklarasikan endemi, tetapi untuk memastikan situasi itu masih pandemi atau tidak, adalah kewajiban Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menilai keadaan dunia, bukan satu negara saja.
Selain itu, kata Tjandra, Pemerintah Indonesia juga tidak pernah mengeluarkan ketetapan bahwa Indonesia sedang pandemi. "Jadi tentu baiknya istilahnya kini tidak perlu disebut pandemi dicabut," katanya.
Penggunaan istilah yang tepat, menurut Tjandra, adalah pencabutan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia, sebab COVID-19 sudah berhasil diatasi.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 114 orang di hari pencabutan status pandemi
Baca juga: Presiden Jokowi resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia
"Bisa disebut sudah endemi, bisa juga disebut bahwa COVID-19 sudah teratasi," katanya.
Tjandra mengatakan endemi bukan berarti virus Corona sebagai sumber penyakit sudah tidak ada lagi di Indonesia, bahkan dunia. Endemi justru menunjukkan bahwa penyakit masih ada, walau angka kasusnya rendah.
"Tegasnya, Virus SARS CoV-2 penyebab COVID masih ada, pasiennya juga masih akan tetap ada, yang dirawat di RS juga akan tetap ada, dan bahkan yang meninggal masih akan tetap ada, sama seperti masih ada yang sakit, dirawat dan meninggal karena penyakit menular lainnya," katanya.
Tjandra yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara mengatakan jumlah kasus dan kematian akibat COVID-19 hampir di semua negara di dunia saat ini sudah amat rendah dan terus menurun.
"Itulah antara lain alasannya maka pada 5 Mei 2023 WHO sudah menyatakan bahwa COVID-19 sudah bukan darurat kesehatan global lagi," katanya.
Hal yang sama juga terjadi di negara Indonesia, kasus dan kematian sudah rendah dan bertahan beberapa bulan terakhir, sehingga sudah pada tempatnya COVID-19 dinyatakan sebagai endemi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023