Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi pernikahan sebanyak 20 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bangka Tengah agar memiliki kepastian hukum status kewarganegaraannya.

"Tentu kami dari pemerintah daerah sangat terbantu, sebelumnya ada pasangan yang statusnya nikah siri, namun sekarang sudah nikah tercatat secara negara," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Senin.

Algafry Rahman yang juga langsung menjadi saksi nikah bagi 20 pasangan suami istri itu meminta Disdukcapil Bangka Tengah untuk segera memproses dan mengubah status puluhan pasang pengantin itu, baik di kartu keluarga (KK) maupun KTP.

"Dengan mengikuti nikah massal ini, maka sebanyak 20 pasutri tersebut sudah memiliki kepastian hukum terikat status negaranya dan untuk tahapan selanjutnya seperti akta anak sudah pasti tercatat secara sah," ujarnya.

Bupati mengapresiasi pihak Kejati Babel yang memberikan ruang untuk nikah massal gratis bagi 20 pasutri asal Bangka Tengah.

"Inu kepedulian luar biasa untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat Bangka Tengah dan selesai menikah akan langsung kita ubah status di KTP maupun KK," ujarnya.

Ia mengatakan, 20 pasutri yang baru menikah ini dokumen KTP dan KK langsung berubah menjadi status menikah.

"Sebenarnya masyarakat Bangka Tengah sudah banyak yang berminat mengikuti nikah massal gratis, bahkan mencapai ratusan dan kita buka kembali pada Agustus 2023," ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Tengah Julhasnan mengatakan pihaknya akan segera melakukan perubahan dokumen administrasi kependudukan bagi pasutri yang baru melaksanakan nikah massal tersebut.

"Dari hasil rapat kami dengan Kejari bahwa Disdukcapil Bangka Tengah berperan dalam sikronisasi data perubahan administrasi kependudukan setelah menikah. Jadi, setelah buku nikah terbit maka langsung kita input KK dan KTP," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023