Pangkalpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI di kawasan kota Waringin, Kabupaten Bangka.
Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan mengatakan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
"Lima orang tersangka tersebut yakni berinisial AS, selaku Direktur PT NKI, M selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, DM selaku mantan Kepala bidang tata kelola dan pemanfaatan kawasan lingkungan hidup dan kehutanan), BW, selaku mantan Kepala Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan RN, selaku staff Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Fadil Regan saat menggelar konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (26/8) malam.
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024.
Berita Terkait
Tim Gabungan tangkap oknum wartawan online pelaku pemerasan di Pangkalpinang
13 September 2024 16:27
Kejati Babel Terima Penghargaan Juara I Pelayanan Publik Terbaik
12 September 2024 20:01
Kejati Babel sampaikan tuntutan petani sawit ke Kejagung
3 Juni 2024 14:54
Petani tuntut perusahaan sawit milik tersangka korupsi timah
3 Juni 2024 12:10
PT Timah-Kejati Babel tandatangani PKS Penanganan Hukum
23 Maret 2024 11:56
Rugikan negara Rp650 juta, Kanwil DJP Sumsel-Babel serahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejati
5 Maret 2024 22:37
Kejati tahan mantan Dirut BPRS Babel terkait Tipikor Rp7,025 miliar
10 Agustus 2023 12:40