Nakhoda kapal penyeberangan antar-desa yang tenggelam di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial S, terancam pidana penjara selama 10 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar karena kelalaiannya menyebabkan 15 orang penumpangnya meninggal dunia.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023