Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung akan menertib paksa aktivitas tambang bijih timah ilegal di kawasan Koba karena dikhawatirkan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jika pihak kepolisian tidak bergerak maka kami yang bergerak melakukan penertiban karena itu penambangan ilegal," kata Kepala Satpol PP Bangka Tengah Zulpadli di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, aktivitas tambang timah ilegal tersebut berada di dalam Kecamatan Koba dan sejumlah warga sudah melakukan penolakan.

"Sebelumnya sempat berhenti, namun belakangan kembali beroperasi tanpa mengindahkan penolakan dari warga yang terkena dampak dari praktik ilegal tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, imbas dari tambang timah ilegal tersebut bisa memicu banjir karena limbah tambang akan memucu kedangkalan sungai yang ada di sekitarnya.

Pantauan di lapangan ada belasan unit mesin pengeruk bijih timah beroperasi di lokasi tersebut dan informasi yang diperoleh adalah sejumlah "fee" mengalir ke  pihak tertentu.

Sebelumnya sempat dilakukan sosialisasi dari aparat kepolisian kepada para penambang bijih timah tersebut dan aktivitas tambang sempat terhenti beberapa hari.

Namun kemudian kembali jalan dan hingga berita ini diturunkan belum ada upaya dari pihak kepolisian untuk melakukan penertiban.

Sejumlah warga Berok mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang terkesan melakukan pembiaran, padahal sejumlah warga sudah resah.

Sejumlah warga juga sempat mengadukan kepada anggota DPRD setempat agar pihak terkait bertindak tegas terhadap aktivitas tambang timah itu, karena dikhawatirkan mengundang konflik.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016