Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat yang potensial akan melakukan pindah memilih pada saat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.
"Berdasarkan data yang ada dalam daftar pemilih tetap, seluruh pemilih sudah didata dan ditetapkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat tempat tinggal masing-masing," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Dwi Aprianto di Mentok, Senin.
Namun, kata dia, masih ada kemungkinan pemilih tersebut tidak ada di tempat tinggal dan memilih di TPS yang sudah ditentukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 karena berbagai sebab, misalnya sedang sekolah atau kuliah di luar daerah, tugas kerja, rehabilitasi, perawatan, pindah domisili dan lainnya.
"Pemilih yang sedang dalam kondisi seperti itu masih kita fasilitasi agar tetap bisa memilih, dengan cara mengurus dokumen pindah memilih dengan menghubungi penyelenggara di lokasi awal atau baru" katanya.
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan KPU bersama petugas penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memfasilitasi hak pilih sekaligus upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.
"Pemilih pindah memilih ini akan kita lakukan pendataan dan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Ini juga akan melalui proses aplikasi sistem informasi data pemilih (sidalih)," katanya.
Untuk menyukseskan pendataan DPTb, KPU Bangka Barat selain menyosialisasikan langsung ke masyarakat juga akan melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi vertikal dan perusahaan yang mempunyai potensi terhadap pemilih yang tercatat di DPT luar Bangka Barat.
KPU Bangka Barat juga telah menyiapkan petugas penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa dengan memberikan pemahaman dan bimbingan teknis terkait tata cara pendataan pindah lokasi memilih.
"Sosialisasi kepada para petugas penting dilakukan agar mereka bisa menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang ada sehingga seluruh warga yang memenuhi syarat memilih bisa mendapatkan hak pilih pada saat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024," katanya.
Pada tahapan penyusunan DPTb ini, penyelenggara memberikan pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan pemilih yang bekerja di luar domisili.
Untuk sembilan kriteria ini pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024).
Sedangkan setelah 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara (atau 7 Februari 2024) pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUUXVI1I/2019 bagi pemilih keadaan tertentu, yaitu bagi pemilih sedang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Berdasarkan data yang ada dalam daftar pemilih tetap, seluruh pemilih sudah didata dan ditetapkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat tempat tinggal masing-masing," kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Dwi Aprianto di Mentok, Senin.
Namun, kata dia, masih ada kemungkinan pemilih tersebut tidak ada di tempat tinggal dan memilih di TPS yang sudah ditentukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 karena berbagai sebab, misalnya sedang sekolah atau kuliah di luar daerah, tugas kerja, rehabilitasi, perawatan, pindah domisili dan lainnya.
"Pemilih yang sedang dalam kondisi seperti itu masih kita fasilitasi agar tetap bisa memilih, dengan cara mengurus dokumen pindah memilih dengan menghubungi penyelenggara di lokasi awal atau baru" katanya.
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan KPU bersama petugas penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memfasilitasi hak pilih sekaligus upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.
"Pemilih pindah memilih ini akan kita lakukan pendataan dan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Ini juga akan melalui proses aplikasi sistem informasi data pemilih (sidalih)," katanya.
Untuk menyukseskan pendataan DPTb, KPU Bangka Barat selain menyosialisasikan langsung ke masyarakat juga akan melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi vertikal dan perusahaan yang mempunyai potensi terhadap pemilih yang tercatat di DPT luar Bangka Barat.
KPU Bangka Barat juga telah menyiapkan petugas penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa dengan memberikan pemahaman dan bimbingan teknis terkait tata cara pendataan pindah lokasi memilih.
"Sosialisasi kepada para petugas penting dilakukan agar mereka bisa menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang ada sehingga seluruh warga yang memenuhi syarat memilih bisa mendapatkan hak pilih pada saat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024," katanya.
Pada tahapan penyusunan DPTb ini, penyelenggara memberikan pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan pemilih yang bekerja di luar domisili.
Untuk sembilan kriteria ini pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024).
Sedangkan setelah 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara (atau 7 Februari 2024) pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUUXVI1I/2019 bagi pemilih keadaan tertentu, yaitu bagi pemilih sedang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023