Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan warga etnis Tionghoa yang hendak mudik ke Bangka untuk merayakan Imlek agar mengikuti proses pindah memilih supaya tidak hilang hak suara pada pemilu 2024.
"Saya ingatkan warga etnis Tionghoa yang akan mudik ke Bangka merayakan Imlek pada 10 Februari mendatang, supaya melengkapi dokumen persyaratan pindah memilih," kata Ketua KPU Bangka Sinarto di Sungailiat, Sabtu.
Perayaan Imlek tahun ini menjadi fenomena tersendiri karena waktu perayaan cukup berdekatan dengan jadwal pemungutan suara pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.
Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Warga Bangka yang tinggal di luar daerah dan sudah masuk DPT kalau mau pindah milih, kata Sinarto, harus mengikuti proses pindah memilih dengan sembilan kategori, tetapi itu tidak memungkinkan lagi karena prosesnya sudah ditutup.
Dia mengakui, warga yang mudik untuk merayakan Imlek tidak masuk dalam klaster yang dapat pindah memilih sebab, warga yang pindah memilihi harus memenuhi syarat seperti pindah tugas, tertimpa bencana alam, sakit menjalani rawat inap dan terakhir menjalani penahanan.
Sementara itu Divisi Data dan Informasi KPU Bangka Zulkifli mengatakan, ada tiga klaster pemilih yang bisa mencoblos saat pemilu pada 14 Februari mendatang. Pertama pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), kedua pemilih masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan ketiga pemilih masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
"Kami wajib melayani warga yang pindah memilih, namun bagi pemilih yang masuk dalam tiga klaster tersebut," kata Zulkifli.
Pemilih yang masuk dalam DPTb hanya untuk pemilih yang pindah TPS karena hal tertentu, misalnya bertugas dan itu bisa dilakukan tujuh hari sebelum pemungutan suara.
"Kalau untuk DPK, ini hanya melayani pemilih yang ingin pindah milih dengan KTP-e Bangka," ujarnya.