Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menonaktifkan guru Sekolah Dasar Negeri 2 Toboali karena melakukan pemukulan terhadap siswa.
"Untuk sementara oknum guru yang berinisial SW itu kita nonaktifkan dulu,"kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Elfan Rulyadi di Toboali, Rabu (16/08).
Disampaikannya selain itu juga pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menentukan tugas selanjutnya kepada oknum guru itu.
"Saat ini kita sedang melakukan koordinasi terkait kejadian itu,"kata dia.
Menurut Elfan untuk mencegah kejadian ini jangan sampai terulang kembali, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku bagi tenaga pendidik.
"Seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan," kata dia.
Dirinya berharap kejadian pemukulan oleh oknum guru itu tidak terjadi lagi karena melanggar aturan dalam dunia pendidikan dan segera menyelesaikan masalah ini.
"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali sehingga dunia pendidikan di daerah ini semakin maju,"harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Untuk sementara oknum guru yang berinisial SW itu kita nonaktifkan dulu,"kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Elfan Rulyadi di Toboali, Rabu (16/08).
Disampaikannya selain itu juga pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menentukan tugas selanjutnya kepada oknum guru itu.
"Saat ini kita sedang melakukan koordinasi terkait kejadian itu,"kata dia.
Menurut Elfan untuk mencegah kejadian ini jangan sampai terulang kembali, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku bagi tenaga pendidik.
"Seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan," kata dia.
Dirinya berharap kejadian pemukulan oleh oknum guru itu tidak terjadi lagi karena melanggar aturan dalam dunia pendidikan dan segera menyelesaikan masalah ini.
"Semoga kejadian ini tidak terulang kembali sehingga dunia pendidikan di daerah ini semakin maju,"harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023