Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024.

"DCS sudah kita tetapkan dalam rapat pleno dan mulai kita umumkan ke publik melalui media massa," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Sabtu.

Ia menjelaskan dalam rapat pleno menetapkan sebanyak 308 bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 105 tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sebanyak 308 bacaleg yang memenuhi syarat itu berasal dari 13 partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya.

Ia menjelaskan penetapan DCS tersebut setelah melalui proses pencermatan dari hasil perbaikan dokumen bacaleg yang diajukan sebanyak 13 partai politik tersebut.

"Dari 18 partai politik di kabupaten ini, hanya 13 partai politik peserta pemilu yang mengajukan bacaleg melalui aplikasi Silon. Sedangkan lima partai politik tidak mengajukan bacaleg di Bangka Tengah," ujarnya.

Ia menjelaskan sebanyak 13 partai politik yang mengajukan bacaleg itu adalah PDIP, PKS, Golkar, Perindo, PPP, PKN, PKB, Partai Gelora, PAN, NasDem, PSI, Gerindra, dan Partai Demokrat.

Sedangkan lima partai politik yang tidak mengajukan bacaleg adalah Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, dan Partai Ummat.

Sebanyak 308 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat itu tersebar di tiga daerah pemilihan, yaitu Bangka Tengah 1 (Kecamatan Koba dan Lubuk Besar), Bangka Tengah 2 (Kecamatan Namang dan Pangkalanbaru) dan Bangka Tengah 3 (Kecamatan Simpangkatis dan Sungaiselan).

"Untuk Pemilu 2024, jumlah kursi di DPRD Bangka Tengah bertambah dari 25 menjadi 30 kursi karena sudah memenuhi syarat yang disesuaikan dengan jumlah penduduk," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023