Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Januari hingga Agustus 2023 telah melakukan pembebasan bersyarat melalui program integrasi dan asimilasi terhadap 644 orang warga binaan permasyarakatan (WBP).

"Pembebasan WBP hanya untuk pelaku tindak pidana umum dan bukan untuk terpidana seumur hidup dan mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan pembebasan 644 orang WBP ini berdasarkan kebijakan pelaksanaan pemberian hak asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi WBP, dan anak didik pemasyarakatan (andikpas).

"Sebanyak 644 orang WBP bebas tersebut dengan rincian pembebasan bersyarat 245 orang, cuti bersyarat 111 orang dan asimilasi rumah 288 orang," katanya.

Ia mengatakan WPB dan andikpas yang dibebaskan bersyarat itu telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (rutan).

"Kami pastikan WBP dan andikpas yang dibebaskan ini sudah sesuai ketentuan berlaku dan mereka ini juga sudah menjalani 2/3 masa pidana, sehingga dapat mengurangi kapasitas WPB di lapas," katanya.

Ia menambahkan jumlah total warga binaan permasyarakatan per 17 Agustus 2023 sebanyak 1.937 narapidana dan 539 tahanan tersebar di enam lapas dan rutan di Kepulauan Babel.

"Sebanyak 1.937 narapidana tersebut terdiri atas 1.814 orang laki-laki, 97 perempuan dan 26 anak-anak. Sementara itu, 539 tahanan terdiri atas  500 orang laki-laki, 32 perempuan dan 7 anak-anak," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023