Sungailiat (Antaranews Babel) - Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas II B Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membebaskan tiga narapidana setempat setelah mereka mendapat remisi Lebaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Jumlah yang diajukan dalam rangka Lebaran 2018 sebanyak 220 narapidana, dan tiga di antaranya mendapat remisi bebas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas II B Sungailiat Fauzol di Sungailiat, Jumat.
Ia menyebutkan dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 113 orang yang mendapat remisi.
Menurut dia, permohonan 220 orang narapidana itu mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pengumuman dari kementerian bertahap secara "online" sehingga pihaknya belum menerima semua data tersebut.
"Narapidana berjumlah 103 orang kasusnya kriminal murni, sedangkan 11 orang kasus khusus, seperti korupsi, pertambangan ilegal, dan penebangan," katanya.
Narapidana yang diajukan mendapat remisi harus memenuhi syarat, di antaranya minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara dari vonis masa hukuman, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran di dalam lembaga pemasyaratakatan.
Ia mengimbau narapidana yang mendapat remisi bebas tidak mengulangi perbuatannya dapat menjadi manusia yang lebih baik bagi keluarga dan masyarakat.
"Narapidana di lapas ini berjumlah 449 orang dan tiga dinyatakan bebas," katanya.
Berita Terkait
Kemenkumham Babel berikan bebas dan cuti bersyarat ke 717 WBP
16 Oktober 2024 11:41
Lapas Pangkalpinang-Babel meluncurkan "Masuk Napi, Keluar Santri"
15 Oktober 2024 10:14
Babel waspadai terorisme pascabebas napiter asal Bangka
8 November 2023 15:37
KPU Babel tetapkan 12 mantan napi caleg Pemilu 2024
8 November 2023 10:30
Menkumham: Napi yang peroleh remisi HUT RI jangan jadi WBP lagi
17 Agustus 2023 13:21
Mantan Napi Sukses Jadi Pengusaha Kuliner
2 Agustus 2023 10:22
Warga binaan Lapas Sungailiat dianiaya sipir hingga buta, ibu korban minta keadilan
20 Juni 2023 20:28
Enam bulan kabur, napi rutan akhirnya ditangkap
20 Maret 2023 10:08