Pangkalpinang (Antara Babel) - Perusahaan Badan Usaha Milik Negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan bantuan modal usaha kepada enam orang narapidana yang mendapatkan remisi bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi bebas ini diberikan pelatihan dan modal usaha sebesar Rp70 juta," kata Dirut PT Timah (Persero) Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani usai kegiatan pemberian remisi warga binaan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan pemberian bantuan pelatihan dan modal usaha kepada mantan narapidana ini merupakan rangkaian kegiatan program "BUMN Hadir Untuk Negeri" peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI.
"Mudah-mudahan dengan bantuan ini dapat membantu bekas narapidana di lingkungan baru dan membantu kemandirian ekonominya," ujarnya.
Ia mengatakan pemberian modal usaha ini untuk memudahkan bekas narapidana memulai usaha barunya, sehingga mereka tidak lagi kesulitan mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarganya.
"Kami akan terus memberikan pembinaan dan pelatihan agar usaha bekas narapidana ini berkembang dengan baik, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lainnya," ujarnya.
Menurut dia, persyaratan pemberian bantuan dan pembinaan kepada bekas narapidana diantaranya bukan bekas napi kasus teroris, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan korupsi.
"Mudah-mudahan dengan bantuan ini bekas narapidana ini tidak lagi melakukan kejahatan dan kembali ke lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.