Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebut dirinya juga merasa menjadi korban dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini, " katanya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Shane juga menyampaikan kepada ketua dan para anggota hakim untuk membebaskan dirinya dari kasus ini karena tak mengetahui masalah sesungguhnya.
"Sekalipun demikian, saya berharap majelis hakim berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan dan apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan ringannya bagi saya, " ucapnya.
Shane juga menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan Mario Dandy yang telah membawa dirinya ke dalam pusaran kasus ini.
"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerumus dalam perkara ini, " ucapnya.
Tidak lupa Shane juga mendoakan kepada anak AG supaya tabah dalam menghadapi kasus ini.
"Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya, " jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) dengan agenda pembacaan tuntutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini, " katanya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Shane juga menyampaikan kepada ketua dan para anggota hakim untuk membebaskan dirinya dari kasus ini karena tak mengetahui masalah sesungguhnya.
"Sekalipun demikian, saya berharap majelis hakim berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan dan apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain, sudi kiranya memberikan putusan seringan ringannya bagi saya, " ucapnya.
Shane juga menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan Mario Dandy yang telah membawa dirinya ke dalam pusaran kasus ini.
"Saya juga sudah memaafkan Mario yang telah membuat keterangan palsu tentang saya, yang akhirnya membuat saya terjerumus dalam perkara ini, " ucapnya.
Tidak lupa Shane juga mendoakan kepada anak AG supaya tabah dalam menghadapi kasus ini.
"Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya, " jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Tuntutan disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) dengan agenda pembacaan tuntutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023