Jajaran Satresnarkoba Polres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 27 paket narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang pengedar narkotika, AP (31) warga jalan Barokah, Desa Dukong, Tanjungpandan. 

Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga di Tanjung Pandan, Senin mengatakan, AP (31) ditangkap di kediamannya di jalan Barokah, Desa Dukong, Tanjungpandan, pada Kamis (31/8) lalu.

"Pelaku kami amankan di kediamannya. Setelah kami lakukan penggeledahan dengan didampingi instansi terkait seperti ketua RT dan kepala dusun, kami mendapatkan narkotika diduga jenis sabu seberat 44,4 gram," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka, AP (31) berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi itu, pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan di lapangan terkait kebenaran informasi tersebut.

"Setelah kami dalami informasi yang diberikan tersebut pada, Kamis (31/8) pukul 19.00 WIB tim Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan tersangka di kediamannya," ujar dia.

AKP Anton menjelaskan, menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekannya berinisial, KC yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Terhadap saudara, KC masih kami lakukan penyelidikan untuk dilakukan penangkapan. Tersangka ini diminta oleh saudara KC untuk mengedarkan sabu di wilayah Tanjungpandan," kata dia.

Ia menambahkan, sebelumnya tersangka, AP (31) memperoleh barang tersebut dari saudara KC pada Juli lalu dengan berat satu ons.

"Tersangka diperintah oleh KC untuk mengambil narkotika jenis sabu di seputaran jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan RS Almah," katanya.

Dikatakan dia, narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam sebuah plastik hitam yang diletakkan di dekat tiang listrik.

"Tersangka diperintahkan KC mengambil barang tersebut via telepon. Selanjutnya berkomunikasi dengan bandarnya, KC untuk mengedarkan sabu tersebut yang telah dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan dan dimasukkan juga kerikil agar ketika dilempar tidak terbang," ujarnya.

Menurut AKP Anton tersangka, AP (31) dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp6 juta rupiah apabila sabu tersebut habis diedarkan.

Selain itu, tersangka AP (31) juga mendapatkan dana operasional sebesar Rp100 ribu per hari.

"Hal ini membuat tersangka tergiur dan mau untuk mengedarkan narkotika jenis sabu ini," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka AP (31) dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka mengakui baru pertama kali melakukan atau terlibat dalam peredaran narkotika ini," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023