Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus lima pemuda warga Kabupaten Bangka yang merupakan pelaku pencurian tiang akses internet.

"Mereka diamankan pada Kamis (7/9) karena diduga melakukan pencurian 100 tiang akses internet milik PT. Iforte Solusi Infotex pada Agustus lalu," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (8/9).

Kelima pemuda yang diamankan tersebut yakni HH (23), HRA (23), ADS (29), MRW (23) dan JHP (23). Kelima pelaku diringkus di dua lokasi berbeda.

"Penangkapan pertama dilakukan sorenya di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat dan kedua pada malamnya di Desa Pemali Kecamatan Pemali," kata Jojo.

Baca juga: Polda Babel ringkus dua pelaku pengeroyokan di Riau Silip

Keberhasilan pengungkapan tersebut, kata Kabid Humas berawal dari laporan PT. Iforte Solusi Infotex yang mengalami kehilangan 100 batang tiang akses internet yang berada di wilayah Bangka.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT. Iforte Solusi Infotex mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp100.000.000.

"Dari laporan ini, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 13 buah tiang yang di simpan lapangan terbuka di desa Jelitik Sungailiat," kata Jojo.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Jojo, Tim akhirnya berhasil mengamankan 5 pemuda yang diduga pelaku pencurian tiang akses Internet milik PT. Iforte Solusi Infotex.

Baca juga: Polda Babel ringkus pelaku TPPO saat asik karaoke

Selain melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bangka, Jojo menerangkan kelima pelaku juga melakukan aksinya di 10 TKP berbeda.

"Selain di Kabupaten Bangka, mereka ini juga melakukan pencurian tiang ini di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan. Total ada 102 tiang yang sudah dicuri oleh mereka," kata Jojo.

Mengenai modus, diungkapkan Jojo, dilakukan oleh pelaku HH yang merupakan Koordinator Lapangan perusahaan tersebut sekaligus otak dari pencurian tiang akses internet tersebut.

Pelaku HH, sengaja menyuruh anak buahnya untuk mencabut tiang internet itu sendiri dan melaporkan kepada pihak perusahaan bahwasanya tiang internet milik perusahaan hilang.

Pelaku kemudian menawarkan kepada pihak perusahaan bahwa pelaku bisa mengganti tiang tersebut dengan tiang lokal yang diklaim harga Rp800 ribu.

Baca juga: Polda Babel ringkus pelaku persetubuhan anak di bawah umur

"Padahal tiang tersebut adalah tiang internet milik PT. Iforte yang dicuri pelaku ditempat lain kemudian di Cat ulang agar terlihat seperti baru," ungkap Jojo.

"Pelaku kemudian melaporkan kepada pihak perusahaan bahwa tiang pengganti sudah datang sehingga pelaku bisa meminta uang klaim ke pihak perusahaan," ujar Jojo menambahkan.

Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry warna Hitam yang di sewa oleh Pelaku HH.

Selain itu, pengakuan para pelaku lainnya, dari hasil mencuri tersebut, mereka mendapatkan sejumlah uang dari pelaku HH.

"Jadi para pelaku lainnya ini mendapatkan uang dari pelaku HH setelah melakukan pencurian, ada yang 2,5 juta, 5 juta hingga 6 juta," kata Jojo.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti yakni tiang internet dan satu unit mobil langsung dibawa dan diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung guna proses lebih lanjut.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023