Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi PT Timah Tbk menyosialisasikan penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perairan Batu Beriga.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi lebih paham tentang aturan izin dan bisa bersama-sama bersinergi untuk menjaga aktivitas penambangan timah ini,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah Pittor di Desa Batu Beriga, Koba, Sabtu.

Ia mengatakan PT Timah Tbk telah menggelar sosialisasi rencana penambangan yang akan dilaksanakan di DU 1584 Perairan Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (8/9/2023) yang dihadiri Kepala Unit Penambangan Laut PT Timah Tbk Rian Andri, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Tengahn Pittor, Kepala Desa Batu Beriga Abdul Ghani, Kapolsek Lubuk Besar Yusuf Maulana, Perwakilan dari Korem dan masyarakat Desa Batu Beriga.

Dalam sosialisasi ini, PT Timah Tbk menyampaikan penambangan yang akan dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Perairan Batu Beriga sebagai upaya untuk melakukan optimalisasi cadangan yang dimiliki perusahaan.

Selain sosialisasi tentang penambangan, PT Timah Tbk juga memaparkan tentang pengelolaan lingkungan atau reklamasi laut yang dilakukan perusahaan di wilayah operasional perusahaan.

"Apa yang menjadi keputusan masyarakat akan disampaikan ke bupati, pimpinan juga menyampaikan agar masyarakat dapat menyampaikan dengan sopan dan santun. Dengarkan dulu apa yang disampaikan PT Timah Tbk dan ini kita lakukan dengan tertib dan aman," kata Pittor.

Kepala Desa Batu Beriga Abdul Ghani mengatakan, pihaknya memfasilitasi PT Timah Tbk untuk menginformasikan rencana penambangannya secara langsung kepada masyarakat.

"Kami memfasilitasi tempat agar masyarakat dan PT Timah Tbk dapat menyampaikan apa yang menjadi tujuannya. Agar isu yang selama ini berkembang yang tidak jelas hari ini bisa menjadi jelas," katanya.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan sosialisasi ini merupakan medium untuk menyampaikan informasi terkait rencana operasi produksi kepada masyarakat di lingkungan izin lokasi penambangan perusahaan.

Ia menjelaskan PT Timah Tbk dalam melaksanakan proses penambangan mengimplementasikan good mining practices, sehingga tidak hanya tentang pertambangan, perusahaan juga mengoptimalkan sosialisasi ini sebagai media informasi kepada masyarakat terkait pola penambangan yang terintegrasi dan sesuai dengan aturan.

"Semoga sosialisasi ini dapat menjadi sarana informatif yang mampu meminimalisasi kesenjangan pemahaman mengenai kegiatan pertambangan yang bersentuhan dengan masyarakat, karena aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam terintegrasi yang berujung kepada kontribusi kepada negara," katanya.

Menurut dia, sebagai perusahaan BUMN, PT Timah Tbk memiliki mandat dari negara untuk mengelola sumber daya alam timah termasuk menambang di wilayah IUP perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara, mendukung pembangunan daerah, dan melakukan pemberdayaan masyarakat di lingkar tambang.

Hal ini disampaikan dengan maksud bahwa pertambangan bukanlah hanya tentang kegiatan eksploitasi semata. Perusahaan ingin menyampaikan bahwa, penerapan good mining practices harus menjadi acuan dalam melaksanakan operasi produksi.

“Kita berharap masyarakat menjadi lebih paham tentang aturan dan izin pemerintah yang menjadi dasar perusahaan dalam melaksanakan operasi produksinya, sehingga kita bisa bersama-sama bersinergi untuk menjaga aktifitas penambangan ini,” katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023