Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Air Mesu, Alung (33), mengajukan surat pengaduan dan surat pernyataan keberatan atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Air Mesu, Pajri yang telah memecat dirinya tanpa alasan yang jelas.

"Saya selaku ketua RT 006 mengajukan surat keberatan karena unsur pemecatan Saya ini tidak jelas. Surat keberatan dan surat pengaduan saya ajukan melalui Fauzan Hakim dan Partner," kata Alung kepada media di Pangkalpinang, Rabu.

Alung mengatakan pada 8 September kemarin dirinya menerima Surat Pemecatan yang tertuang dalam Surat Pemberhentian Nomor : 141/001/PHK/19.04.02.2024/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Air Mesu, Pajri.

Di surat tersebut, tembusannya ke Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) Air Mesu dan Camat Pangkalan Baru. namun diketahuinya Pak Camat hingga saat ini belum menerima surat tersebut, meski seharusnya sebelum dikeluarkan Surat Pemberhentian itu, harus ada konsultasi dan rekomendasi dari Camat sesuai Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Desa.

"Surat pemecatan itu saya terima 8 September meski di surat itu tertulis 4 September. Tidak ada alasan jelas dan belum ada rekomendasi dari Camat, karena itu saya buat pengaduan dan keberatan.

Baca juga: Salah pindahkan tenda, Ketua RT 006 dipecat Kades Air Mesu

Febri salah satu pengacara dari Fauzan Hakim dan Partners mengatakan berdasarkan SK Pemberhentian tersebut dirinya selaku pengacara mengajukan surat keberatan ke Kepala Desa Air Mesu atas pemecatan tersebut dan meminta dalam tiga hari kedepan dapat mengembalikan lagi jabatan Alung sebagai Ketua RT 006. 

"Jika tidak dikembalikan pihaknya akan ajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

Febri menambahkan, Surat tersebut juga tembusannya ke Bupati dan ketua DPRD Kabupaten Bangka tengah. Selain itu pihaknya juga mengajukan pengaduan ke Camat Pangkalan Baru agar bisa memberi sanksi ke Kepala Desa Air Mesu yang dinilai telah mengambil keputusan tanpa penjelasan.

"Kami juga meminta Pak Camat memberi sanksi ke Kepala Desa Air Mesu itu," tutupnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023