Bupati Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Banngka Belitung Burhanudin meminta membuat aturan terkait zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), untuk memperhatikan estetika dan ketertiban di ruang publik.
"Saya pikir kita perlu menggelar rapat koordinasi dengan beberapa lembaga, untuk membahas zonasi APK ini," kata dia dalam pertemuan dengan komisioner Bawaslu Belitung Timur di ruang kerjanya, Rabu.
Bupati menjelaskan, beberapa lembaga yang bisa dilibatkan dalam rapat koordinasi itu adalah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kpu, bawaslu dan pimpinan partai politik.
"Dinas terkait bersama pengatur pemilu perlu membuat aturan untuk wilayah pemasangan spanduk atau baliho calon legislatif," ujarnya.
Ia mengharapkan, seluruh peserta pemilu dapat mentaati ketentuan peraturan perundangan yang ada.
Kemudian, memasang bahan sosialisasi atau atribut partai politik dengan memperhatikan ketertiban dan estetika serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah dan tempat ibadah.
"Meski belum masuk masa kampanye, sekarang kan mulai banyak yang memperkenalkan diri dan itu tidak masalah, sepanjang tidak mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keindahan lingkungan,” kata Aan sapaan akrab bupati.
Menurut Aan, alangkah baik jika sebelum tahapan kampanye dimulai pemasangan perkenalan wajah calon anggota legislatif cukup memakai baleho bersama yang dikoordinir oleh partai politik.
"Jangan membuat baliho permanen sendiri-sendiri, apalagi tanpa koordinasi dengan Pemda. Kita ingin memperhatikan estetika, pasanglah gambar perkenalkan calon sama-sama," ujarnya.
Ketua Bawaslu Belitung Timur Danny Sugara mengatakan bahwa pihaknya siap mendampingi Pemkab Belitung Timur dalam upaya menertibkan alat peraga diri yang dianggap mengganggu keindahan dan kenyamanan.
"Namun perlu kita sampaikan bahwa bawaslu hanya sekadar melakukan pengawasan, mengingat tahapan kampanye belum dimulai," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023