Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menjalin komunikasi dan koordinasi awal sebagai persiapan dalam menentukan lokasi pemasangan atribut dan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
"Kemarin kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Bangka Barat terkait hal itu. Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan ulang lokasi-lokasi yang memungkinkan untuk pemasangan APK di tiap kecamatan dan desa," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Afriana di Mentok, Rabu.
Ia mengatakan pemetaan ulang yang dilakukan petugas penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa saat ini sedang berjalan bersama petugas dari kantor kecamatan dan pemerintah desa.
Hasil pemetaan wilayah itu akan menjadi dasar bagi KPU dan Pemkab Bangka Barat untuk menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang APK selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Sebenarnya gambaran kasarnya sudah ada, yakni lokasi yang sudah disepakati pada pemilu sebelumnya. Namun, kita ingin ada pemetaan ulang siapa tahu lokasi-lokasi itu sudah berubah fungsi. Contohnya, di salah satu lahan desa di Kecamatan Jebus yang saat ini sudah berubah menjadi rumah ibadah," katanya.
Henny mengatakan lokasi itu pada masa kampanye pemilu sebelumnya digunakan untuk pemasangan APK, namun saat ini sudah ada rumah ibadah sehingga tidak lagi bisa digunakan agar tidak melanggar aturan.
"Dalam pertemuan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Barat kemarin, kita juga sempat membahas penerbitan surat dari KPU Provinsi Babel Nomor 172/PP.06-SD/19/2023," katanya.
Dalam surat tersebut, KPU Provinsi Babel meminta agar pemerintah kabupaten/kota menerbitkan peraturan bupati/wali kota terkait lokasi pemasangan APK.
Henny mengatakan Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat telah menyampaikan bahwa tidak perlu penerbitan peraturan bupati untuk menetapkan lokasi pemasangan atribut dan APK.
"Kami akan menyampaikan hasil koordinasi ini dengan KPU Provinsi Babel agar nantinya penyelenggara dan pemerintah daerah tetap bisa sejalan dalam memfasilitasi lokasi pemasangan atribut dan APK pada masa kampanye," katanya.
Menurut dia, penetapan lokasi pemasangan atribut dan APK nantinya tetap akan mengedepankan etika, estetika dan kebersihan lingkungan sesuai aturan yang tercantum pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kemarin kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Bangka Barat terkait hal itu. Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pemetaan ulang lokasi-lokasi yang memungkinkan untuk pemasangan APK di tiap kecamatan dan desa," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Afriana di Mentok, Rabu.
Ia mengatakan pemetaan ulang yang dilakukan petugas penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa saat ini sedang berjalan bersama petugas dari kantor kecamatan dan pemerintah desa.
Hasil pemetaan wilayah itu akan menjadi dasar bagi KPU dan Pemkab Bangka Barat untuk menetapkan lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang APK selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Sebenarnya gambaran kasarnya sudah ada, yakni lokasi yang sudah disepakati pada pemilu sebelumnya. Namun, kita ingin ada pemetaan ulang siapa tahu lokasi-lokasi itu sudah berubah fungsi. Contohnya, di salah satu lahan desa di Kecamatan Jebus yang saat ini sudah berubah menjadi rumah ibadah," katanya.
Henny mengatakan lokasi itu pada masa kampanye pemilu sebelumnya digunakan untuk pemasangan APK, namun saat ini sudah ada rumah ibadah sehingga tidak lagi bisa digunakan agar tidak melanggar aturan.
"Dalam pertemuan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Barat kemarin, kita juga sempat membahas penerbitan surat dari KPU Provinsi Babel Nomor 172/PP.06-SD/19/2023," katanya.
Dalam surat tersebut, KPU Provinsi Babel meminta agar pemerintah kabupaten/kota menerbitkan peraturan bupati/wali kota terkait lokasi pemasangan APK.
Henny mengatakan Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Barat telah menyampaikan bahwa tidak perlu penerbitan peraturan bupati untuk menetapkan lokasi pemasangan atribut dan APK.
"Kami akan menyampaikan hasil koordinasi ini dengan KPU Provinsi Babel agar nantinya penyelenggara dan pemerintah daerah tetap bisa sejalan dalam memfasilitasi lokasi pemasangan atribut dan APK pada masa kampanye," katanya.
Menurut dia, penetapan lokasi pemasangan atribut dan APK nantinya tetap akan mengedepankan etika, estetika dan kebersihan lingkungan sesuai aturan yang tercantum pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023