Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Naziarto menyebutkan revisi Undang - undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapuskan keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi dampak bagi ASN di daerah.
"Dihapuskannya KASN ini membuat kegamangan bagi ASN dalam membela hak-haknya," kata Sekda Naziarto di Pangkalpinang, Jumat.
Sekda Naziarto mengatakan lahirnya Undang Undang ASN yang baru itu menghilangkan keberadaan KASN yang sekarang dikembalikan ke BKN. Meski dulunya juga tidak ada KASN, namun adanya KASN memberi perlindungan untuk ASN.
Dan kini dengan tidak adanya KASN, pasti ada kegamangan bagi ASN dalam membela hak-haknya apabila ada ASN yang bersentuhan dengan dunia birokrasi, karena tidak ada lagi tempat mereka mengadu sehingga mereka harus lari ke Badan Perlindungan Kepegawaian (Bapek).
"ASN sebenarnya bisa menentang itu, namun jika nanti mereka merasa haknya benar-benar dirugikan, mereka juga bisa lari ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN)," ujarnya.
Naziarto juga berharap adanya revisi Undang-Undang tentang ASN ini ada kesejahteraan bagi ASN sehingga masyarakat juga dapat sejahtera, karena jika kesejahteraan ASN meningkat, ekonomi masyarakat juga pasti meningkat.
"Lahirnya Undang-undang ASN yang baru ini kita ingin agar kesejahteraan ASN disesuaikan dengan kinerjanya. Namun kita tetap menekankan bagaimana kesejahteraan itu dirasakan semua orang bukan hanya ASN dan PPPK saja tapi masyarakat juga," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Dihapuskannya KASN ini membuat kegamangan bagi ASN dalam membela hak-haknya," kata Sekda Naziarto di Pangkalpinang, Jumat.
Sekda Naziarto mengatakan lahirnya Undang Undang ASN yang baru itu menghilangkan keberadaan KASN yang sekarang dikembalikan ke BKN. Meski dulunya juga tidak ada KASN, namun adanya KASN memberi perlindungan untuk ASN.
Dan kini dengan tidak adanya KASN, pasti ada kegamangan bagi ASN dalam membela hak-haknya apabila ada ASN yang bersentuhan dengan dunia birokrasi, karena tidak ada lagi tempat mereka mengadu sehingga mereka harus lari ke Badan Perlindungan Kepegawaian (Bapek).
"ASN sebenarnya bisa menentang itu, namun jika nanti mereka merasa haknya benar-benar dirugikan, mereka juga bisa lari ke Pengadilan tata usaha negara (PTUN)," ujarnya.
Naziarto juga berharap adanya revisi Undang-Undang tentang ASN ini ada kesejahteraan bagi ASN sehingga masyarakat juga dapat sejahtera, karena jika kesejahteraan ASN meningkat, ekonomi masyarakat juga pasti meningkat.
"Lahirnya Undang-undang ASN yang baru ini kita ingin agar kesejahteraan ASN disesuaikan dengan kinerjanya. Namun kita tetap menekankan bagaimana kesejahteraan itu dirasakan semua orang bukan hanya ASN dan PPPK saja tapi masyarakat juga," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023