Seoul (Antara Babel) - Pengadilan distrik Korea Selatan (Korsel) pada Rabu menolak gugatan hukum yang diajukan seorang sutradara film gay terkemuka dan pasangannya untuk mendapatkan status hukum atas pernikahan sesama jenis mereka.

Sutradara film Kim Jho Gwang-Soo dan pasangannya Kim Seung-Hwan menggelar upacara pernikahan di Seoul pada September 2013 dan menyerahkan formulir pendaftaran pernikahan mereka ke ototitas lokal namun ditolak.

Meski homoseksualitas tidak dianggap ilegal di Korea Selatan, pernikahan sesama jenis tidak diakui dan negara tersebut masih sangat konservatif menyangkut identitas seksual.

Pasangan itu menentang keputusan otoritas lokal dengan mengajukan gugatan hukum Juli tahun lalu tapi putusan pengadilan Rabu berpihak pada otoritas lokal.

"Situasinya sudah berubah mengenai pernikahan... tapi kecuali ada undang-undang terpisah, pernikahan sesama jenis tidak bisa diakui sebagai pernikahan berdasarkan sistem hukum yang ada," kata pengadilan distrik Seoul Barat dalam sebuah pernyataan.

"Hukum terkait, termasuk hukum konstitusi dan sipil, didasarkan pada gagasan ikatan suami istri yang berarti penyatuan jenis kelamin yang berbeda," katanya.

Kedua Kim itu merupakan pasangan gay paling terkenal di Korea Selatan dan gugatan yang mereka ajukan terkait akta pernikahan mereka adalah kasus pertama.

"Kami menyesalkan keputusan pengadilan... tapi kami memang sudah menduganya,” kata Kim Seung-Hwan kepada kantor berita AFP, menambahkan bahwa mereka berniat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengacara pasangan itu, Ryu Min-Hee, mengatakan gugatan itu mengusulkan hukum sipil harus dipandang melalui prisma "gender-netral" yang menjunjung tinggi kesamaan hak dalam konstitusi.

"Ketika ada keraguan, seluruh undang-undang harus diinterpretasikan secara konstitusional," katanya.

"Kami kecewa tapi kami belum selesai," tambah dia.

Pewarta:

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016