Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda empat disebut bisa didapatkan remaja yang usianya belum genap 17 tahun.
Namun, pengurusan SIM A baru dapat dilakukan, jika remaja di bawah 17 tahun tersebut sudah pernah memiliki SIM C.
SIM C sendiri merupakan kartu keterangan kesiapan seseorang menggunakan kendaraan roda dua, yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Narasi ini dibagikan seorang pengguna platform X dengan hampir 10 ribu pengikut, sejak 17 Oktober 2023.
"Syarat bisa mengurus SIM A
Berusia minimal 17 tahun
Ketetapan MK:
Jika di bawah 17 tahun diperbolehkan asal sebelumnya sudah pernah punya SIM C
Tertanda:
Pamanda,".
Lalu, benarkah anak di bawah 17 tahun kini bisa buat SIM A?
Penjelasan:
Menurut informasi yang dihimpun ANTARA, narasi tersebut tergolong sebagai hoaks satir.
Kominfo, dalam penjelasan di situs resminya, menerangkan hoaks satire dalam konteks isu politik merupakan hoaks dengan konten sindiran yang melewati etika mengkritik, bertujuan untuk menyindir tokoh atau situasi politik, dimanfaatkan untuk mengelabui pemeriksaan fakta dan untuk menyebarkan kebohongan dengan dalih bahwa hal itu tidak pernah dimaksudkan untuk hal yang serius.
Alasannya sebagai berikut:
1. Aturan penerbitan SIM saat ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) 02 Tahun 2023.
Terkait dengan usia, berikut ketentuannya untuk pembuatan SIM baru:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
Tidak ada informasi pengecualian soal pengurusan SIM A maupun SIM C bagi remaja di bawah 17 tahun.
2. Nihil ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal perizinan pembuatan SIM A, bagi remaja yang sudah pernah punya SIM C sebelum 17 tahun.
3. Narasi yang diedarkan di platform X cenderung terkait dengan putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023.
Adapun, gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu kerap dihubungkan dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Gibran ramai dirumorkan maju menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, namun terkendala dari sisi usia.
Keputusan kontroversial MK itu pun dinilai berpihak kepada Gibran. Apalagi, putusan tersebut dikeluarkan langsung oleh paman Gibran, yang menjabat sebagai Ketua MK.
Klaim: Anak di bawah 17 tahun kini bisa buat SIM A
Rating: Hoaks Satir
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Namun, pengurusan SIM A baru dapat dilakukan, jika remaja di bawah 17 tahun tersebut sudah pernah memiliki SIM C.
SIM C sendiri merupakan kartu keterangan kesiapan seseorang menggunakan kendaraan roda dua, yang diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Narasi ini dibagikan seorang pengguna platform X dengan hampir 10 ribu pengikut, sejak 17 Oktober 2023.
"Syarat bisa mengurus SIM A
Berusia minimal 17 tahun
Ketetapan MK:
Jika di bawah 17 tahun diperbolehkan asal sebelumnya sudah pernah punya SIM C
Tertanda:
Pamanda,".
Lalu, benarkah anak di bawah 17 tahun kini bisa buat SIM A?
Penjelasan:
Menurut informasi yang dihimpun ANTARA, narasi tersebut tergolong sebagai hoaks satir.
Kominfo, dalam penjelasan di situs resminya, menerangkan hoaks satire dalam konteks isu politik merupakan hoaks dengan konten sindiran yang melewati etika mengkritik, bertujuan untuk menyindir tokoh atau situasi politik, dimanfaatkan untuk mengelabui pemeriksaan fakta dan untuk menyebarkan kebohongan dengan dalih bahwa hal itu tidak pernah dimaksudkan untuk hal yang serius.
Alasannya sebagai berikut:
1. Aturan penerbitan SIM saat ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) 02 Tahun 2023.
Terkait dengan usia, berikut ketentuannya untuk pembuatan SIM baru:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum
Tidak ada informasi pengecualian soal pengurusan SIM A maupun SIM C bagi remaja di bawah 17 tahun.
2. Nihil ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal perizinan pembuatan SIM A, bagi remaja yang sudah pernah punya SIM C sebelum 17 tahun.
3. Narasi yang diedarkan di platform X cenderung terkait dengan putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada 16 Oktober 2023.
Adapun, gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu kerap dihubungkan dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Gibran ramai dirumorkan maju menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, namun terkendala dari sisi usia.
Keputusan kontroversial MK itu pun dinilai berpihak kepada Gibran. Apalagi, putusan tersebut dikeluarkan langsung oleh paman Gibran, yang menjabat sebagai Ketua MK.
Klaim: Anak di bawah 17 tahun kini bisa buat SIM A
Rating: Hoaks Satir
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023