Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial HR (45) warga Jalan Ampera pada Minggu (29/10).

"Pelaku diamankan saat berada di dalam rumah,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan Tiyan Talingga di Toboali, Senin (30/10).

Disampaikannya peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (22/10) sekitar pukul 08.00 WIB lalu itu menyebabkan korban FE (49) mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan wajah.

"Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian pelipis dan punggung korban hingga harus mendapatkan perawatan intensif dari pihak Rumah sakit,"katanya.

Menurut Tiyan peristiwa penganiayaan ini bermula dari korban menanyakan soal upah yang telah dijanjikan namun pelaku malah marah dan langsung memukul korban menggunakan kayu.

"Awalnya korban menanyakan soal perselisihan upah yang telah ditentukan namun pelaku langsung marah dan memukul korban,"katanya.

Baca juga: Polres Bangka Selatan tangkap salah satu pelaku pencurian

Ia menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya satu buah kayu bulat berukuran kurang lebih 140 cm yang sudah patah menjadi dua bagian dan satu helai helai baju batik lengan panjang warna hijau,"kata dia.

Ia mengatakan pelaku akan dikenakan pasal tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun kurungan,"katanya.

Baca juga: Polres Bangka Selatan tangkap pengedar narkoba di Pulau Besar

Baca juga: Polres Bangka Selatan tangkap suami aniaya istri

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023