Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang suami pelaku penganiayaan terhadap istri pada Selasa (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku berinisial AJ (25) warga Dusun Suka Maju RT/RW 004/008 Desa Rias Toboali ini diamankan setelah orang tua korban Sur (44) melaporkan atas peristiwa yang dialami anaknya DN(23),"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Tiyan Talingga di Toboali, Kamis (19/10).

Disampaikannya peristiwa penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara DN dan suaminya AJ itu terjadi pada Minggu (15/10) pukul 23.30 WIB.

"Berdasarkan laporan orang tua korban ke penyidik, bahwa pada Senin (16/10), pukul 01.00 WIB. Orang tua korban mendapat informasi dari rumah sakit, bahwa DN anaknya tersebut sedang menjalani perawatan medis,"katanya.

Ia mengatakan akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan sebelah kanan, jari tengah dan jari telunjuk tangan sebelah kiri putus.

“Selain itu, luka bacok pada bagian kepala belakang, luka bacok di bahu kanan dan kiri, luka bacok di bagian kaki sebelah kiri dan luka bacok di bagian punggung,”kata dia.

Tiyan menjelaskan terduga pelaku AJ yang merupakan suami korban saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan pelaku ke Polres Bangka Selatan, juga barang bukti berupa satu buah parang yang terbuat dari cakram dan gear motor berukuran lebih kurang 50 centimeter,”kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023