Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial TM (21 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Terduga pelaku yang bekerja sebagai buruh harian ini ditangkap di kota Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Senin malam (21/4) sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/21/III/2025/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 17 Maret 2025," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani di Toboali, Selasa.
Ia menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku bersama saudari N meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengantar pulang saudari N ke Desa Tepus, Kecamatan Airgegas.
Namun sampai dengan hari Senin (17/3) pelaku tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga pelapor berusaha menghubungi pelaku, namun tidak aktif.
"Pelapor juga sempat mengecek ke desa Tepus, namun dari keterangan pihak keluarga saudari N bahwa belum ada pulang. Sehingga pelapor langsung melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan," ujarnya.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, dan pada Senin (21/4) tim Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengetahui keberadaan pelaku penggelapan yang diketahui berada di Kota Pangkalpinang.
Mengetahui hal tersebut, tim Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam No rangka : MH3SG5620MK455158 No mesin : G3L8E0890189 langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku nekat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor dikarenakan faktor ekonomi.
"Saat ini terduga pelaku ditahan di rutan Mapolres Bangka Selatan, atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHP," ujarnya.