Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang diduga menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Pulau Besar pada Kamis (19/10) sekitar pukul 18,00 WIB saat berada di pondok kebun.
"Pelaku berinisial WY (47) warga Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar ini tangkap saat berada di pondok kebun,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra di Toboali, Sabtu (21/10).
Disampaikannya pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I.
"Patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,"kata dia.
Dijelaskannya penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Payung Iptu Husni Alamsyah AMD, ST, M.H bersama bersama anggotanya.
"Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh Warga/Kepada Desa setempat ada di temukan barang bukti,"kata dia.
Menurut Suhendra saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,06 Gram beserta uang tunai senilai Rp1.924.000, dan alat isap serta sekop serta beberapa plastik kosong,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Pelaku berinisial WY (47) warga Desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar ini tangkap saat berada di pondok kebun,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra di Toboali, Sabtu (21/10).
Disampaikannya pelaku ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I.
"Patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,"kata dia.
Dijelaskannya penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Payung Iptu Husni Alamsyah AMD, ST, M.H bersama bersama anggotanya.
"Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh Warga/Kepada Desa setempat ada di temukan barang bukti,"kata dia.
Menurut Suhendra saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,06 Gram beserta uang tunai senilai Rp1.924.000, dan alat isap serta sekop serta beberapa plastik kosong,"katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023