Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah menerbitkan sebanyak 3.519 sertifikat tanah gratis, sebagai realisasi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Pelaksanaan program PTSL di tahun 2023 sudah mencapai 100 persen, target awal hanya 3.500 sertifikat dan terealisasi sebanyak 3.519 sertifikat," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat.
Bupati mengatakan, pencapaian program PTSL itu karena selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN) sebagai mitra pemerintah daerah.
"Tentunya masyarakat sangat senang dan antusias untuk merealisasikan salah satu amanat Presiden, yaitu memiliki sertifikat tanah agar tanah diakui negara secara resmi sehingga lebih aman," katanya.
Pemkab Bangka Tengah juga menjalankan program PTSL dengan sistem jemput bola, dengan turun ke seluruh desa untuk mengajak dan mensosialisasikan kepada warga terkait pentingnya sertifikat hak atas tanah mereka.
"Setiap Jumat kami datang ke sejumlah desa untuk mengingatkan pentingnya sertifikat tanah. Jangan sampai nanti keluarga tidak memiliki kekuatan hukum terhadap tanah baik rumah maupun kebun yang mereka punya," kata Bupati.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Pelaksanaan program PTSL di tahun 2023 sudah mencapai 100 persen, target awal hanya 3.500 sertifikat dan terealisasi sebanyak 3.519 sertifikat," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Jumat.
Bupati mengatakan, pencapaian program PTSL itu karena selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN) sebagai mitra pemerintah daerah.
"Tentunya masyarakat sangat senang dan antusias untuk merealisasikan salah satu amanat Presiden, yaitu memiliki sertifikat tanah agar tanah diakui negara secara resmi sehingga lebih aman," katanya.
Pemkab Bangka Tengah juga menjalankan program PTSL dengan sistem jemput bola, dengan turun ke seluruh desa untuk mengajak dan mensosialisasikan kepada warga terkait pentingnya sertifikat hak atas tanah mereka.
"Setiap Jumat kami datang ke sejumlah desa untuk mengingatkan pentingnya sertifikat tanah. Jangan sampai nanti keluarga tidak memiliki kekuatan hukum terhadap tanah baik rumah maupun kebun yang mereka punya," kata Bupati.
Algafry mengatakan bahwa program PTSL ini merupakan program tanpa biaya dari BPN yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam meningkatkan status kepemilikan atas tanah.
"Sertifikat ini telah menjadi bukti kepemilikan yang sah di mata hukum dan sudah diakui oleh negara," kata mantan Ketua DPRD Bangka Tengah itu.
Dia mengajak para perangkat desa hingga kecamatan untuk ikut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peningkatan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat.
"Saya juga mengimbau warga untuk memanfaatkan program PTSL, karena program ini sangat membantu dan saya minta pemerintah desa dapat mengajak warga dan menyosialisasikan program ini," kata Algafry Rahman .
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023