Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan 50.000 kartu BPJS Ketenagakerjaan, guna melindungi pekerja rentan kecelakaan kerja di daerah itu.
"Alhamdulillah, bantuan BPJS Ketenagakerjaan tahun ini diberikan kepada 50.000 pekerja rentan dan jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Dinsos Provinsi Kepulauan Babel Budi Utama di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan pemberian bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat stimulan atau hanya dua bulan terhitung November hingga Desember 2023 dan pembayaran premi selanjutnya diteruskan oleh pekerja sebesar Rp16.000 per bulan.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan dispensasi tiga bulan, apabila pekerja penerima bantuan ini tidak membayar Januari, Februari dan Maret 2024 masih bisa diklaim, tetapi setelah lewat Maret dan terjadi kecelakaan kerja tentu tidak bisa diklaim pekerja tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak ada denda, sehingga diharapkan penerima bantuan ini untuk tetap membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Tidak ada denda, jadi pekerja yang terlambat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak didenda," katanya.
Menurut dia BPJS Ketenagakerjaan ini banyak manfaatnya. Contohnya, beberapa waktu lalu dua orang Tagana Provinsi Kepulauan Babel yang meninggal dunia mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Alhamdulillah, ahli waris dua orang tagana meninggal ini telah mengklaim BPJS Ketenagakerjaan dan masing-masing mendapatkan Rp40 juta. Jika kepesertaan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tiga tahun, maka anaknya mendapatkan beasiswa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Alhamdulillah, bantuan BPJS Ketenagakerjaan tahun ini diberikan kepada 50.000 pekerja rentan dan jumlah ini meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Kepala Dinsos Provinsi Kepulauan Babel Budi Utama di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan pemberian bantuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat stimulan atau hanya dua bulan terhitung November hingga Desember 2023 dan pembayaran premi selanjutnya diteruskan oleh pekerja sebesar Rp16.000 per bulan.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan dispensasi tiga bulan, apabila pekerja penerima bantuan ini tidak membayar Januari, Februari dan Maret 2024 masih bisa diklaim, tetapi setelah lewat Maret dan terjadi kecelakaan kerja tentu tidak bisa diklaim pekerja tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak ada denda, sehingga diharapkan penerima bantuan ini untuk tetap membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Tidak ada denda, jadi pekerja yang terlambat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ini tidak didenda," katanya.
Menurut dia BPJS Ketenagakerjaan ini banyak manfaatnya. Contohnya, beberapa waktu lalu dua orang Tagana Provinsi Kepulauan Babel yang meninggal dunia mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Alhamdulillah, ahli waris dua orang tagana meninggal ini telah mengklaim BPJS Ketenagakerjaan dan masing-masing mendapatkan Rp40 juta. Jika kepesertaan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tiga tahun, maka anaknya mendapatkan beasiswa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023