Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta seluruh partai politik mematuhi mekanisme kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Komisi Pemilihan Umum(KPU) memberikan ruang seluas-luasnya kepada para peserta pemilu untuk melakukan kampanye pada Pemilu 2024, untuk itu kami minta seluruh partai politik (parpol) untuk menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu agar kampanye yang digelar tidak dibubarkan," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Rabu.

Menurut dia, surat tanda terima pemberitahuan dari pihak Kepolisian merupakan salah satu hal penting yang perlu dimiliki seluruh peserta pemilu dan para calon legislatif sebelum menggelar kampanye.

"Untuk meningkatkan pemahaman terkait aturan kampanye ini, kemarin kami telah mengundang seluruh perwakilan parpol untuk mengikuti sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari pihak Kepolisian dan KPU Bangka Barat agar aturan kampanye ini semakin jelas dipahami dan bisa dilaksanakan bersama," katanya.

Menurut dia, ada penjabaran dari pihak Kepolisian dan KPU Bangka Barat terkait cara pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Kepolisian sesuai dengan aturan dalam undang-undang.

Ia menjelaskan, surat tanda terima pemberitahuan yang diterbitkan Polri tidak bersifat khusus, artinya surat tersebut diterbitkan sama seperti meminta izin keramaian biasa, hanya saja akan digunakan pada masa kampanye.

"Kami berharap seluruh peserta pemilu mengajukan terlebih dahulu permohonan penerbitan surat tersebut sebelum masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, hal penerbitan surat ini juga sesuai dengan PKPU yang mengatur mekanisme pelaksanaan kampanye," ujarnya.

Para peserta pemilu yang akan menggelar kegiatan kampanye harus menyertakan surat keterangan kampanye paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye.

"Surat keterangan ini bisa direvisi sehari sebelum masa kampanye, karena KPU juga tidak mengatur jadwal kampanye selama 75 hari tersebut, kapan saja waktunya tetap bisa digelar kampanye, hanya saja perlu disertai surat pemberitahuan dari pihak Kepolisian tersebut," katanya.

Dengan adanya ketentuan dalam memberikan waktu seluas-luasnya kepada peserta untuk kampanye di masa tahapan kampanye maka pihaknya mengingatkan kepada seluruh peserta untuk bisa memahami pentingnya mengurus surat pemberitahuan kepada Polisi.

Pada saat kegiatan kampanye yang tidak disertai dengan surat pemberitahuan dari Kepolisian, maka jajaran pengawas pemilu akan menghentikan sementara kegiatan tersebut.

"Kita bisa menghentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan. Tindak lanjutnya bisa berupa pembubaran, namun ini kita juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kepolisian dan KPU," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023