Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan para peserta pemilu dan pekerja pers terkait aturan kampanye di media massa.
"Kita ingatkan peserta Pemilu 2024 tidak melanggar aturan kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik," kata anggota Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi da yalam rapat pengawasan pemilu partisipatif di Buzakei Caffee and Tea Koba, Jumat.
Dalam rapat yang mayoritas dihadiri kalangan pers itu, Tamimi menjelaskan kampanye melalui media massa hanya dibolehkan pada 21 Januari hingga10 Februari.
"Berita boleh ditampilkan atau baner boleh ditampilkan sebagai iklan namun bukan bentuk kampanye untuk saat ini," ujarnya.
Tamimi menyatakan berkampanye diluar waktu yang ditentukan bisa dikenakan pidana minimal 1 tahun penjara.
"Jadi ini perlu kami sampaikan dan mengajak rekan-rekan pers untuk rapat, demikian juga dengan perwakilan pemerintah dan KPU agar tidak salah menerjemahkan aturan," ujarnya.
Tamimi mengatakan, peran media sangat penting dalam memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk memilih dan sebagai penyambung informasi Bawaslu tentang peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.
“Media ini penyambung informasi bagi kami dan penting untuk menyosialisasikan bagaimana menarik minat masyarakat untuk memilih dan menyebarkan informasi peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran," ujarnya.
Tamimi mengatakan, pers diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan peran mereka sangat penting dalam mengawal pemilu.
"Jadi kami mengajak kawan-kawan pers bersama kami awasi pemilu dan tegakan keadilan pemilu," tutup Tamimi.