Belitung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mensosialisasikan aturan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 kepada sejumlah wartawan di daerah itu.
Ketua KPU Belitung, Amir Husin di Tanjung Pandan, Minggu mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Kami membangun komunikasi dengan kawan-kawan media khususnya berkaitan dengan dimulainya tahapan kampanye iklan di media massa," katanya.
Menurut dia, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dimulai pada 21 Januari - 10 Februari mendatang atau berlangsung selama 21 hari.
Dikatakannya, perusahaan media dan para jurnalis diharapkan memiliki pemahaman tentang aturan dan ketentuan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024.
"Sehingga kami berharap tidak ada hal yang melanggar dalam tahapan dan proses pelaksanaan kampanye di media massa dalam bentuk iklan," ujarnya.
Ia menilai, peran jurnalis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki andil yang cukup besar.
Media tidak hanya sebatas memberitakan jalannya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 namun berperan dalam mengawal jalannya tahapan kampanye khususnya di media massa.
"Sehingga kami harapkan jangan sampai ada hal-hal yang melanggar ketentuan terutama mengenai batas waktu iklan dan ukuran iklan yang ditayangkan," katanya.
Anggota KPU Belitung Divisi Hukum, Heri Wibowo di Tanjung Pandan, Minggu mengatakan iklan kampanye Pemilu 2024 yang dimaksud dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan atau gabungan antara tulisan dan suara atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, dan tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
"Kontennya paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu," ujarnya.
Ia menambahkan, media massa dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan.
"Wajib mematuhi kode etik jurnalistik, menentukan tarif standar iklan komersial berlaku sama untuk setiap peserta pemilu," katanya.
Ia mengimbau, selama berlangsungnya tahapan iklan kampanye Pemilu 2024 media harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak.
"Kami berharap melalui tahapan iklan di media ini dapat membantu KPU Belitung untuk menyampaikan pesan bahwa pemilu adalah sarana integrasi bangsa," ujarnya.
KPU Belitung sosialisasikan aturan pemasangan iklan kampanye
Minggu, 21 Januari 2024 20:09 WIB