Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel) menggiatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk  bersama-sama mencegah peredaran berita bohong yang bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan tahapan Pemilu 2024.

"Sosialisasi ini kita lakukan agar masyarakat semakin paham dan mampu mencegah penyebaran berita bohong sehingga bersama-sama menghadirkan pemilu damai," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Budi Santoso di Mentok, Jumat.

Sosialisasi yang dilaksanakan ini mengusung tema Pengawasan Berita Hoaks di Media Sosial pada Pemilu 2024 dilaksanakan di Kantor Bawaslu Bangka Barat dengan menghadirkan peserta dari kalangan wartawan, konten kreator, perwakilan organisasi wanita, organisasi kepemudaan dan perwakilan tokoh masyarakat.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber pegiat demokrasi Provinsi Babel Erika Herlina yang memberikan pemahaman kriteria berita bohong dan upaya pencegahan agar tidak menyebar yang bisa memperkeruh situasi.

"Media sosial seperti masuk dalam tiga besar kerawanan di Provinsi Babel, hal ini seperti yang disampaikan Bawaslu RI beberapa waktu lau," katanya.

Dengan mendapatkan pemahaman yang baik dan menyeluruh terkait kerawanan ini diharapkan para peserta bisa menjadi duta dalam pencegahan berita bohong.

Masyarakat diajak untuk selalu waspada setiap menerima kabar, berita atau informasi dengan cara melakukan cek silang atau meneliti sumber berita agar tidak terhasut dan menyebarkan berita bohong tersebut yang bisa memperkeruh keadaan.

"Kami berharap mereka bisa menjadi duta di wilayah tempat tinggal atau komunitas masing-masing agar ketika menyampaikan informasi dari media sosial harus meneliti dulu sumber beritanya," katanya.

Ia mencontohkan, informasi dari facebook harus dilakukan pemeriksaan ulang dan cek silang dari berbagai sumber berita dari media lain sebagai referensi.

"Kita juga harus tahu kejelasan sumber berita, semisal untuk kita meneruskan suatu berita paling tidak harus mengikuti akun yang telah centang biru, walaupun tidak menjadi referensi tapi paling tidak dengan akun yang centang biru jumlah pengikutnya sudah banyak dan kemungkinan bisa mencegah penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian," katanya.

Pegiat demokrasi Babel Erika Herlina mengatakan pengawas pemilu sesuai kewenangannya melakukan pengawasan, dengan memastikan peserta pemilu menggunakan akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU sesuai dengan tingkatannya, paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai dan ditutup pada hari terakhir.

"Akun medsos peserta pemilu yang didaftarkan dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," katanya.

Selain itu desain dan materi kampanye digunakan minimal memuat visi misi, program atau citra diri peserta pemilu.

Erika berharap masyarakat tidak sembarangan menyebarkan informasi berupa kabar bohong atau hoaks, sebab hal itu dapat diancam pidana sesuai aturan Undang-Undang ITE Nomor 16 Tahun 2016 yang secara tegas menyebutkan setiap orang yang sengaja menyebar berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu melalui akun resmi yang telah terdaftar dapat ditindaklanjuti Bawaslu, namun akun yang tidak didaftarkan akan diserahkan langsung ke unit siber Kepolisian," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023