Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Bukit Intan Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Heru alis Ical (36) warga Kelurahan Parit Lalang, Pangkalpinang, tersangka bandar ganja.
"Tersangka Ha kami amankan di kediamannya hari ini sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti sekitar 3 kilogram ganja kering," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kapolsek Bukit Intan AKP Hendraatmoko, Jumat.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Heru dalam Operasi Penyakit Masyarakat Menumbing 2016 yang digelar sejak Rabu (8/6).
"Tersangka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait transaksi jual beli ganja. Berdasarkan info masyarakat itulah kami berhasil meringkusnya setelah dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua bal paket ganja utuh, 17 paket berbagai ukuran dengan total sekitar 3 kilogram.
"Barang bukti lain yang berhasil kami amankan dari kediaman tersangka, yakni tiga timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang ganja dan uang Rp4,350 juta hasil transaksi ganja," katanya lagi.
Dia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Tersangka Ha kami amankan di kediamannya hari ini sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti sekitar 3 kilogram ganja kering," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kapolsek Bukit Intan AKP Hendraatmoko, Jumat.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Heru dalam Operasi Penyakit Masyarakat Menumbing 2016 yang digelar sejak Rabu (8/6).
"Tersangka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait transaksi jual beli ganja. Berdasarkan info masyarakat itulah kami berhasil meringkusnya setelah dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua bal paket ganja utuh, 17 paket berbagai ukuran dengan total sekitar 3 kilogram.
"Barang bukti lain yang berhasil kami amankan dari kediaman tersangka, yakni tiga timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang ganja dan uang Rp4,350 juta hasil transaksi ganja," katanya lagi.
Dia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016