Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung 'Food Court' dikarenakan batas kontrak pekerjaan tersebut akan berakhir pada, Selasa (5/12) besok.

"Ya tentu saja, karena kami hadir untuk mendampingi secara regulasinya saja tidak secara teknis," kata Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution di Tanjung Pandan, Senin.

Hal disampaikannya usai meninjau pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung 'Food Court' yang terletak di jalan Sriwijaya, Tanjung Pandan atau eks bangunan SMKK Belitung.

Peninjauan juga dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh, Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie, Sekretaris Daerah Belitung MZ Hendra Caya, Kepala DKUKMPTK Belitung Syamsuddin beserta pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa pekerjaan pembangunan gedung 'Food Court'

Ia menilai, dari hasil peninjauan pelaksanaan pekerjaan tadi masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan oleh pihak penyedia.

"Masih ada yang harus disempurnakan dan diselesaikan oleh teman-teman penyedia," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pelaksanaan pekerjaan pembangunan 'Food Court' baru mencapai 90 persen, sedangkan batas akhir kontrak pekerjaan tersebut akan berakhir pada, Selasa (5/12) besok.

"Posisi pekerjaan saat ini masih sekitar 90 an persen jadi kita masih menunggu progress dengan hasil yang bisa kita lihat sama-sama seperti saat ini," katanya.

Ia berharap, pihak penyedia segera menindaklanjuti keterlambatan pekerjaan tersebut, selama batas waktu yang diberikan beberapa hari ke depan namun dengan konsekuensi yang harus diterima oleh pihak penyedia sesuai kesepakatan kontrak.

"Diberikan waktu beberapa hari ke depan, namun ada konsekuensi sesuai kontrak tentunya pihak penyedia kena penalti," ujarnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan gedung 'Food Court' Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung, Budi Swasta Kartiman di Tanjung Pandan, Senin menyebutkan kontrak pekerjaan tersebut akan berakhir pada, Selasa (5/12) besok.

"Tadi sudah kami paparkan memang ada keterlambatan dari pihak penyedia, kontrak pekerjaan akan berakhir, Selasa (5/12) besok. Jadi kalaupun ada keterlambatan sesuai kontrak itu dikenakan denda satu per mil dari nilai kontrak mulai, Rabu (6/12) mendatang," katanya. 

Disampaikannya, pihak penyedia mengestimasi pekerjaan tersebut akan selesai delapan hari setelah, Rabu (6/12).

Pihaknya juga telah melayangkan surat teguran kepada pihak penyedia baik surat teguran pertama, kedua, dan hari ini dilayangkan surat teguran ketiga sesuai ketentuan administrasi dan perundang-undangan.

"Apabila lewat dari itu maka konsekuensinya adalah pemda tidak akan membayarkan karena paling lambat SPJ masuk ke pemda adalah tanggal 15 Desember," ujarnya.

Budi menerangkan, alasan molornya pekerjaan tersebut sebagaimana disampaikan oleh pihak penyedia karena terjadi keterlambatan pemesanan atau pengiriman material, karena mayoritas didatangkan dari luar daerah khususnya di bagian mechanical electrical (ME) seperti  lampu dan instalasi.

"Kalau yang struktur Alhamdulillah sudah selesai 100 persen, arsitektur selesai cuma mechanical electrical karena keterlambatan mesan material dan kami sudah bersurat agar menambah tenaga kerja mechanical electrical sekarang sudah delapan orang," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023