Tim Gabungan Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) di salah satu Hotel di Pangkalpinang pada Minggu (10/12/23) siang.

Ketiganya diamankan karena diduga melakukan pencurian perhiasan kalung emas disalah satu Toko Emas yang berada di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.

"Ada 3 WNA yang diamankan yakni 2 orang Laki-Laki yang Berwarga Negara Suriah dan 1 Orang Perempuan Berwarga Negara Yaman," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (11/12/23) malam.

Identitas dari ketiga orang yang diamankan tersebut diketahui yakni Yousuf Alomar (54), Farouq Yusuf Alomar (21) yang kewarganegaraan Suriah dan Sabah (45) berkewarganegaraan Yaman.

"Setelah diamankan dan dilakukan gelar perkara, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang laki-laki atas nama Yousuf Alomar (54) berkewarganegaraan Suriah dan seorang perempuan bernama Sabah (45) berkewarganegaraan Yaman," ujar Jojo.

Mengenai kronologis, Jojo menjelaskan berawal dari adanya laporan pencurian disebuah Toko Emas yang diterima oleh Polres Belitung Timur.

Setelah menerima laporan, Tim Panah Sat Reskrim Polres Beltim langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku sebanyak 2 orang yang mana 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

"Dari keterangan korban, barang yang dicuri yakni 3 buah kalung dengan total kerugian sekitar 50 juta rupiah," jelas Jojo.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Tim Panah Reskrim Polres Beltim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Kota Pangkalpinang.

Tim kemudian selanjutnya berangkat ke Pangkalpinang dan berkoordinasi dengan Polda Bangka Belitung, Polresta Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Korwas Pangkalpinang.

"Setelah mengetahui keberadaan para Pelaku, Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap 3 WNA tersebut di salah satu Hotel yang berada di Pangkalpinang," kata Jojo.

Dari penggeledahan, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang milik ketiga WNA tersebut.

"Ditemukan juga Uang Dollar dari terduga Yousef Alomar sejumlah 1.000 Dollar atau 15 juta lebih dan 900 Dollar atau 14 juta lebih dari terduga Sabah serta sejumlah telpon genggam dari ketiga WNA tersebut," ungkap Jojo.

Sementara itu dari keterangan para terduga pelaku, bahwa hasil curian tiga buah Kalung emas tersebut sudah dijual di Jakarta dengan hasil penjualan sebesar 2.000 Dollar Amerika atau 31 Juta lebih.

Dari hasil penjualan tersebut, 2 terduga pelaku yakni Yousuf Alomar dan Sabah berbagi hasil masing-masing mendapatkan 1000 Dollar Amerika.

"Saat penggeladahan, Tim hanya mendapatkan 900 Dollar dari terduga Sabah dikarenakan sudah digunakan oleh terduga untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.

Setelah mengamankan ketiga WNA tersebut, Tim langsung membawa ketiganya ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk saat berdasarkan gelar perkara,  2 WNA ditetapkan sebagai tersangka yakni Yousuf Alomar (54) berkewarganegaraan Suriah dan seorang perempuan bernama Sabah (45) berkewarganegaraan Yaman," kata Jojo.

"Untuk perkembangan selanjutnya, kita masih akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi maupun Korwas Pangkalpinang," pungkasnya.

Berikut barang bukti yang diamankan Tim Gabungan :

1. Satu buah kartu Refugee Agency UNHCR atas nama Youseef Alomar
2. Satu buah Kartu Kendali Fungsi Rumah Detensi Imigrasi Medan atas nama Youseef Alomar
3. Lima unit Handphone
4. Satu Unit Jam Tangan
5. Dua buah KTP dengan identitas palsu Provinsi Jatim 
6. Satu Buah SIM A dengan Identitas Palsu
7. Satu Buah KTP Negara Yaman atas nama Sabah 
8. Satu Buah kartu Orang Asing di Mesir atas nama Sabah
9. Uang Dollar Sebesar 1.900 Dollar Amerika atau Rp.29.668.500.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023