Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan kasus pernikahan anak pada 2023 mencapai 7,8 persen dari jumlah total penduduk 1,5 juta jiwa, atau mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah, secara nasional kami peringkat ke-20 dalam kasus pernikahan anak dibandingkan dua tahun sebelumnya kepulauan Babel tertinggi di Indonesia," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AKKB) Asraf Suryadin di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan penurunan kasus pernikahan anak di provinsi itu sudah lebih rendah dibandingkan nasional, sehingga pihaknya terus mengoptimalkan program untuk menekan pernikahan usia dini dan stunting.

"Pernikahan usia anak ini salah satu penyumbang anak stunting, karena pola asuh orang tua yang tidak baik," kata Asraf Suryadin.

Menurut dia, anak mengalami stunting bukan berarti mengalami stunting setelah anak lahir. Anak-anak sejak dalam kandungan harus mendapatkan perhatian gizi oleh ibunya, guna mencegah stunting.

"Selama ini ibu-ibu hamil yang melakukan pernikahan usia dini ini belum paham dan mengerti menjaga anak dalam kandungan mereka sehingga anak yang dilahirkan terkadang kurang sehat dan ini yang menyebabkan stunting," kata Asraf Suryadin.

Baca juga: Pemprov Babel minta pemerintah desa bantu keluarga stunting

Baca juga: Pemprov Bangka Belitung jadikan seluruh kepala OPD bapak asuh anak stunting

Selain itu, kata dia, pernikahan usia dini juga memicu angka kemiskinan ekstrem, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan lainnya.

"Kami terus melakukan berbagai upaya untuk menekan pernikahan usia anak ini dengan menggencarkan sosialisasi ke sekolah, pemerintah desa, dan program penguatan ekonomi keluarga berisiko stunting dari keluarga kurang mampu," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023