Belitung (ANTARA) - Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana mengingatkan para orang tua akan pentingnya memahami sejumlah poin dari Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Walaupun angka dan statistik usia pernikahan dini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melandai dan terus ditekan secara signifikan, namun DPRD Babel terus mengadvokasi konstituen agar tidak abai dan terlena seperti mengikuti kisah dalam sinetron.
"Kalau saya bicara ke perlindungan psikis, bagaimana di lingkungan kita saat ini masih banyak pernikahan usia dini. Banyak dari kita mungkin merasa malu dan tidak mencatatkan administrasinya, padahal itu hak anak," katanya saat menyosialisasikan Perda tersebut, di Belitung, Senin.
Menurut Hellyana Anak mempunyai hak hidup secara psikis maupun sosial. Jika ada anak-anak di lingkungan kita yang dirasa kurang di penuhi hak-hak nya, maka kita tidak boleh abai.
"Kita tidak boleh abai, wajib melaporkan karena ini merupakan haknya," kata Hellyana.
Berita Terkait
Pasangan Berdaya unggul di Pilkada Gubernur Bangka Belitung, BMK 57 Babel siap kawal suara
30 November 2024 19:37
Penghitungan suara KPU: Hidayat Arsani-Hellyana unggul sementara di Bangka Belitung
29 November 2024 12:44
Cagub Hidayat Arsani tunggu keputusan resmi KPU
27 November 2024 23:26
Pasangan Hidayat Arsani-Hellyana unggul 61,4 persen di Bangka Selatan versi hitung internal
27 November 2024 20:46
Hitung internal, Hidayat Arsani-Hellyana sementara unggul telak di Bangka Selatan
27 November 2024 16:27
Hidayat Arsani-Hellyana menang telak di TPS 06 Air Salemba
27 November 2024 15:30
Cawagub Babel Hellyana pilih berpuasa saat hari pencoblosan
27 November 2024 13:32