Bawaslu Kota Pangkalpinang akan segera membuka recruitment Petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 mendatang sebanyak 622 orang.
Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali menyampaikan mereka akan bertugas di 622 TPS se-Lota Pangkalpinang. Rekrutmen tersebut dilaksanakan guna menguatkan fungsi pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk pesta Demokrasi 2024 mendatang.
Menurutnya, berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 rekrutmen anggota pengawas TPS (PTPS) akan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Rekrutmen ini dilaksanakan sebagai ujung tombak dalam mengawal demokrasi di tempat TPS yang nantinya digunakan untuk mengawal suara rakyat guna mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil dan berintegritas," ujarnya.
Petugas pengawas TPS (PTPS) akan bertugas mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan mulai dari pendistribusian logistik, pungut hitung, dan rekapitulasi penghitungan suara.
"Petugas Pengawas TPS (PTPS) yang terpilih nantinya akan bekerja selama satu bulan atau sejak 23 hari sebelum berlangsungnya hari pemungutan suara. Kemudian masa tugas berakhir di hari ketujuh setelah pemungutan suara," tutup Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Ketua Bawaslu Pangkalpinang, Imam Ghozali menyampaikan mereka akan bertugas di 622 TPS se-Lota Pangkalpinang. Rekrutmen tersebut dilaksanakan guna menguatkan fungsi pengawasan Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk pesta Demokrasi 2024 mendatang.
Menurutnya, berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 rekrutmen anggota pengawas TPS (PTPS) akan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
"Rekrutmen ini dilaksanakan sebagai ujung tombak dalam mengawal demokrasi di tempat TPS yang nantinya digunakan untuk mengawal suara rakyat guna mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil dan berintegritas," ujarnya.
Petugas pengawas TPS (PTPS) akan bertugas mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan mulai dari pendistribusian logistik, pungut hitung, dan rekapitulasi penghitungan suara.
"Petugas Pengawas TPS (PTPS) yang terpilih nantinya akan bekerja selama satu bulan atau sejak 23 hari sebelum berlangsungnya hari pemungutan suara. Kemudian masa tugas berakhir di hari ketujuh setelah pemungutan suara," tutup Imam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023