Kantor Imigrasi Kelas I Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Januari hingga 27 Desember 2023 telah mendeportasi 11 orang warga negara asing (WNA), karena melanggar aturan keimigrasian.

"WNA yang dideportasi ini menyalahi izin tinggal, awalnya mereka sebagai investor dan ternyata WNA ini berjualan di daerah ini," kata Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Jose Rizal di Pangkalpinang, Jumat. 

Ia mengatakan kasus WNA yang dideportasi ke negaranya selama 2023 sebanyak 11 orang atau berkurang 61 persen dibandingkan 2022 sebanyak 28 orang.

"WNA ini deportasi juga melebihi izin tinggal, mereka awalnya hanya 60 hari melebihi izin yang diberikan sehingga mereka harus membayar biaya beban dan dideportasi ke negaranya," katanya.

Ia menyatakan jumlah penerbitan izin tinggal sampai dengan 27 Desember 2023 telah diterbitkan sejumlah 1.934 dokumen, atau meningkat 0,26 persen dibandingkan pada 2022 yang telah menerbitkan 1.939 dokumen.

"Pemberian izin terbatas ini rata-rata diberikan kepada WNA untuk bekerja yang sebagian besar bekerja di sektor pertambangan bijih timah di kapal isap," katanya.

Sementara pemberian izin tinggal kepada WNA untuk belajar atau berkumpul dengan keluarganya relatif kecil atau tidak dominan.

"Kita terus melakukan pengawasan WNA ini, guna menimalisir pelanggaran-pelanggaran keimigrasian di daerah ini," katanya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel mengatakan kegiatan pengawasan WNA ini dapat menjaga stabilitas keamanan nasional pada periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Selain itu juga mencegah dan antisipasi Kemungkinan terjadinya Gangguan Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) pada keamanan nasional dalam menghadapi Pilpres dan Pemilu legislatif  pada Februari 2024 dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi.

"Saat ini kita tengah melakukan Operasi Jagratara Pengawasan Warga Negara Asing (WNA), guna menjaga stabilitas keamanan di daerah ini," katanya.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023