Kepolisian resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selama periode 2023 berhasil menekan angka perkara tindak pidana kriminal di daerah itu dari 229 perkara pada tahun 2022 turun menjadi 214 perkara.

"Penurunan kasus atau perkara yang berhasil ditangani di periode itu karena lebih pada optimalisasi kerja personel polisi serta terbangun partisipasi aktif masyarakat dalam ikut serta menciptakan keamanan dan ketertiban," kata Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya di Sungailiat, Jumat, saat konferensi pers akhir tahun 2023.

Dari ratusan perkara yang ditangani tersebut, masing - masing pencurian dengan pemberatan sebanyak 57 perkara atau mengalami peningkatan kasus yang sama sebesar 18,75 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 48 perkara.

Dalam laporan resmi di tahun 2023, tercatat empat kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Bangka yakni, tindak pidana penyalahgunaan BBM ilegal, narkoba, kepemilikan senjata ilegal dan uang palsu.

Untuk kasus tindak pidana BBM ilegal dengan barang bukti 20 ribu liter BBM jenis solar, dan telah dilakukan pengujian ke Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) di Jakarta. Dari kasus ini diamankan  lima orang pelaku terdiri dari empat orang supir dan satu orang pemilik. 

Sedangkan grafik kecelakaan lalu lintas di tahun 2023 terjadi peningkatan yang relatif tidak signifikan atau hanya 91 kasus dari 90 kasus di tahun 2022.

Pelanggaran jenis tilang pada tahun 2023 sebanyak 3.372 tilang atau turun angka tilang di tahun 2022 yang mencapai 7.233 tilang. Sementara pelanggaran jenis teguran tahun 2023 mengalami kenaikan yakni sebesar 4.415 teguran sedangkan di tahun 2022 sebanyak 1.902 teguran.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil terserap senilai Rp139.590.000 dari 4.689 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan.

Taufik Noor Isya mengajak seluruh lapisan masyarakat memperkuat peran kerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan sistem keamanan dan ketertiban di masyarakat yang berkelanjutan.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023