Polresta Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pelanggaran lalu lintas selama 2023 sebanyak 9.693 kasus, atau menurun 395 dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 10.088 kasus.

"Penurunan kasus pelanggaran lalu lintas ini seiring kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah cukup baik," Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan selama 2023 ini, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 112 kasus atau meningkat 18 kasus dibandingkan tahun sebelumnya 139 kasus.

"Korban kecelakaan lalu lintas meninggal pada tahun ini sebanyak 26 orang, luka berat satu orang dan luka ringan 121 orang," katanya.

Ia menyatakan kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2023 ini mencapai Rp219.400.000, sehingga diharapkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Kami terus menyosialisasikan aturan lalu lintas ini dan berpatroli untuk menekan kecelakaan lalu lintas ini," katanya. 

Ia mengatakan selama tahun ini, Polresta Pangkalpinang telah menerbitkan 6.268 SKCK, 6.700 SIM baru dan 9.806 perpanjangan SIM.

"Kami mengimbau masyarakat dalam merayakan malam tahun baru ini untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aksi kebutan-kebutan, konvoi kendaraan yang akan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," katanya.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023