Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai merekrut sebanyak 911 orang petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencegah pelanggaran saat pemungutan dan perhitungan suara.
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti dalam keterangan di Sungailiat, Selasa mengatakan petugas pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 911 orang atau sama dengan jumlah TPS yang tersebar di sejumlah wilayah desa dan kelurahan itu mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
"Petugas pengawas TPS dibutuhkan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mengawasi setiap proses pelaksanaan pemilihan umum," jelasnya.
Dia mengatakan rekrutmen pengawas TPS sebagaimana diatur dalam pasal 89 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu. Pemeriksaan berkas administrasi calon pengawas TPS dan hingga pengumuman kelulusan administrasi ditetapkan tanggal 10 Januari 2024, pelantikan pengawas TPS Pemilu 2024 dijadwalkan pada 22 Januari 2024.
Dibentuknya pengawas TPS merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan tertib. Dengan terbentuknya pengawas TPS ini diharapkan dapat melakukan tugas pengawasan dengan cermat dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Saya minta petugas pengawas TPS dapat berkoordinasi dengan pengawas kecamatan sehingga jika ada persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan," katanya.
Sugesti mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan pemilu dan ikut menyukseskan Pemilu 2024 secara serentak.
"Peran aktif masyarakat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan pemilu supaya pesta demokrasi tahun ini berjalan sesuai yang diharapkan," kata Sugesti.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti dalam keterangan di Sungailiat, Selasa mengatakan petugas pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 911 orang atau sama dengan jumlah TPS yang tersebar di sejumlah wilayah desa dan kelurahan itu mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
"Petugas pengawas TPS dibutuhkan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mengawasi setiap proses pelaksanaan pemilihan umum," jelasnya.
Dia mengatakan rekrutmen pengawas TPS sebagaimana diatur dalam pasal 89 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu. Pemeriksaan berkas administrasi calon pengawas TPS dan hingga pengumuman kelulusan administrasi ditetapkan tanggal 10 Januari 2024, pelantikan pengawas TPS Pemilu 2024 dijadwalkan pada 22 Januari 2024.
Dibentuknya pengawas TPS merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar, aman dan tertib. Dengan terbentuknya pengawas TPS ini diharapkan dapat melakukan tugas pengawasan dengan cermat dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Saya minta petugas pengawas TPS dapat berkoordinasi dengan pengawas kecamatan sehingga jika ada persoalan di lapangan dapat segera diselesaikan," katanya.
Sugesti mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan pemilu dan ikut menyukseskan Pemilu 2024 secara serentak.
"Peran aktif masyarakat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan pemilu supaya pesta demokrasi tahun ini berjalan sesuai yang diharapkan," kata Sugesti.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024