Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 tertib aturan pemasangan alat peraga kampanye, agar tidak menimbulkan permasalahan serius di kemudian hari.
"Tertib aturan ini bukan hanya dalam hal lokasi pemasangan, namun juga surat pemberitahuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Rabu.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pemasangan APK dan telah melayangkan imbauan kepada seluruh pengurus parpol agar tertib aturan ini, seperti yang tercantum dalam SK KPU Nomor 118 yang menjelaskan pemasangan APK partai politik diharuskan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu.
"Pemberitahuan ini bukan hanya lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis, namun pada kenyataannya sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan itu," katanya.
Agar parpol tertib aturan, kata dia, Bawaslu Bangka Barat telah melayangkan surat kepada pengurus partai politik agar segera melengkapi administrasi sesuai aturan, termasuk mengisi data pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
"Jika hal ini tidak dilaksanakan bisa membawa konsekuensi, bahkan hingga pembatalan pelantikan jika calon terpilih tidak patuh aturan tersebut," katanya.
Selain mengingatkan pengurus parpol agar patuh aturan dan administrasi, saat ini tim gabungan juga telah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai lokasi.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga telah melayangkan imbauan kepada pengurus parpol untuk melakukan pencopotan mandiri APK di lokasi terlarang, tikungan dan tepi jalan yang bisa membahayakan pengguna jalan raya.
"Kami akan mengundang para petugas penghubung parpol agar bisa bersama-sama mematuhi aturan yang ada sehingga masa kampanye berjalan aman, tertib, lancar dan nyaman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Tertib aturan ini bukan hanya dalam hal lokasi pemasangan, namun juga surat pemberitahuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi di Mentok, Rabu.
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pemasangan APK dan telah melayangkan imbauan kepada seluruh pengurus parpol agar tertib aturan ini, seperti yang tercantum dalam SK KPU Nomor 118 yang menjelaskan pemasangan APK partai politik diharuskan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu.
"Pemberitahuan ini bukan hanya lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis, namun pada kenyataannya sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan itu," katanya.
Agar parpol tertib aturan, kata dia, Bawaslu Bangka Barat telah melayangkan surat kepada pengurus partai politik agar segera melengkapi administrasi sesuai aturan, termasuk mengisi data pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
"Jika hal ini tidak dilaksanakan bisa membawa konsekuensi, bahkan hingga pembatalan pelantikan jika calon terpilih tidak patuh aturan tersebut," katanya.
Selain mengingatkan pengurus parpol agar patuh aturan dan administrasi, saat ini tim gabungan juga telah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai lokasi.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga telah melayangkan imbauan kepada pengurus parpol untuk melakukan pencopotan mandiri APK di lokasi terlarang, tikungan dan tepi jalan yang bisa membahayakan pengguna jalan raya.
"Kami akan mengundang para petugas penghubung parpol agar bisa bersama-sama mematuhi aturan yang ada sehingga masa kampanye berjalan aman, tertib, lancar dan nyaman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024