Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye lainnya di pohon.
"Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami terhadap upaya pelestarian lingkungan," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, Yulizar di Muntok, Jumat.
Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon dikhawatirkan akan mengakibatkan tanaman menjadi rusak.
"Kami sudah melarang, jika masih ditemukan mohon kesadarannya untuk dilepas secara swadaya atau akan ditertibkan petugas," katanya.
Ia menjelaskan, aturan pemasangan APK sudah diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, baik ukuran, konten, wilayah pemasangan dan lokasi yang dilarang.
Selain mengingatkan lokasi pemasangan APK, pihaknya juga meminta agar seluruh peserta pemilu mematuhi aturan administrasi pelaksanaan sosialisasi yang sudah berjalan selama dua bulan terakhir.
Tahap sosialisasi sudah dimanfaatkan partai dan para peserta pemilu untuk menggelar berbagai pola sosialisasi, antara lain pengumpulan massa, sosialisasi dari rumah ke rumah dan pola lainnya.
"Dalam menggelar sosialisasi itu diharapkan peserta tetap melayangkan surat pemberitahuan, terutama kepada pihak Kepolisian agar bisa dilakukan pengamanan," katanya.
Yulizar mengatakan penyelenggara memberikan ruang yang cukup terbuka bagi seluruh peserta untuk melakukan berbagai pola sosialisasi, namun diminta tetap tertib admnistrasi dengan melayangkan pemberitahuan jauh-jauh hari kepada pihak kepolisian jika ingin menggelar kegiatan.