Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau seluruh partai politik dan peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye sesuai aturan guna menjaga keindahan, kenyamanan dan ketertiban.

"Kami bersama tim gabungan telah melakukan penertiban alat peraga kampanye dan setelah ini kami minta agar mereka mematuhi aturan yang sudah ada," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka Barat Sidharta Gautama di Mentok, Jumat.

Ia mengatakan pada penertiban bersama yang dilakukan petugas Satpol PP, Bawaslu, TNI-Polri ditemukan ratusan lembar alat peraga kampanye dipasang tidak sesuai aturan yang berada di seluruh kecamatan.

Setelah selesai melakukan penertiban di jalan protokol, penertiban dilanjutkan dengan mencopot sejumlah alat peraga kampanye yang ada di kecamatan, kelurahan dan desa.

"Pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur melalui Surat Keputusan KPU Bangka Barat Nomor 118 Tahun 2023 dan ada juga peraturan daerah tentang ketertiban umum, kita mengacu ke aturan itu agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat," katanya.

Dalam penertiban ini tim melakukan pencopotan seluruh alat peraga kampanye yang berada di lokasi yang dilarang dipasang dan beberapa persimpangan jalan, bahu jalan dan tikungan yang dinilai bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan raya.

Pada penertiban kali ini pihaknya hanya melakukan pencopotan dan tidak merusak baliho, spanduk atau poster agar pemilik bisa memanfaatkan kembali APK tersebut.

"Kami tidak tebang pilih dalam penertiban ini, bahkan alat peraga kampanye tidak dirusak hanya dilepas agar pemilik bisa memindahkan ke lokasi-lokasi baru yang sesuai aturan," katanya.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan tahapan kampanye yang akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 bisa berjalan dengan aman, tertib, nyaman dan damai.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024