Pangkalpinang (ANTARA) - KPU Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tidak akan memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) kotak kosong pada Pilkada 2024 di ibukota provinsi itu.
"Kita hanya memfasilitasi pemasangan APK peserta pilkada saja," kata Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menegaskan KPU hanya memfasilitasi pemasangan APK peserta Pilkada 2024 merupakan pasangan calon yang diusung atau diusul partai politik. Pilwako Pangkalpinang tahun ini hanya diikuti satu pasang calon yaitu yaitu Maulan Aklil dan Masagus M. Hakim yang diusung beberapa parpol.
"Kita sudah menerima masukan dari Bawaslu, bahwa fasilitas pemasangan APK ini hanya diberikan kepada peserta pilkada yang diusung parpol," katanya.
Ia menyatakan KPU, Bawaslu dan Pemkot Pangkalpinang pada Kamis (19/9) telah melakukan rapat koordinasi persiapan kampanye pemilihan gubernur, wali kota di Kota Pangkalpinang.
"Semalam kita sudah membahas tempat-tempat pemasangan APK pasangan calon gubernur dan wali kota pilkada serentak tahun ini," katanya.
Menurut dia penentuan izin titik atau lokasi pemasangan APK dan kampanye pasangan calon ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pemasangan APK ini akan dimulai 25 September 2024.
"Titik-titik pemasangan APK ini nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Kepulauan Babel untuk dikeluarkan surat keputusan (SK)-nya dan selanjutnya SK ini akan disosialisasikan kepada pasangan calon dan partai politik peserta pilkada tahun ini," katanya.